Bechi Bebas Bersyarat, MUI Minta Tak Diberi Akses ke Pesantren

Bechi Bebas Bersyarat, MUI Minta Tak Diberi Akses ke Pesantren

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 24 Sep 2026 11:00 WIB
Gedung MUI
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Pembebasan Bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, memantik sorotan tajam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebebasan Bechi yang tergolong cepat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan di balik pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut. Padahal, Bechi semula dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim, namun kini sudah bisa menghirup udara bebas meski baru menjalani masa hukuman sekitar 3 tahun.

Meskipun secara undang-undang dimungkinkan adanya pembebasan bersyarat, tetapi dasar pemberiannya sangat penting untuk dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini menjadi keresahan," ujar Siti Ma'rifah, dikutip dari laman MUI, Kamis (24/9/2026).

Putri Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin ini menegaskan bahwa esensi penegakan hukum adalah menghadirkan keadilan sejati. Keputusan membebaskan pelaku kekerasan seksual lebih awal berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih para korban masih berjuang memulihkan trauma psikologis yang mendalam.

ADVERTISEMENT

MUI Minta Bechi Tak Kembali ke Pesantren

Guna mencegah trauma berulang dan menjaga keamanan ekosistem pendidikan keagamaan, MUI mendesak agar ruang gerak Bechi dibatasi secara ketat. Siti Ma'rifah mengimbau agar Bechi sama sekali tidak diberikan akses atau panggung lagi di lingkungan pondok pesantren.

"Sebaiknya yang bersangkutan tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi langsung dengan para santri," tegas Siti Ma'rifah.

Tak hanya melarang kembali ke pesantren, MUI juga meminta adanya komitmen tertulis dan mengikat dari mantan narapidana tersebut.

"Harus ada pernyataan tertulis dari pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi hukum yang lebih berat jika melanggar," lanjutnya.

Di sisi lain, MUI mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) daerah setempat untuk terus hadir dan memberikan pendampingan psikologis maupun hukum secara intensif kepada para korban.

MUI juga melayangkan teguran keras kepada pengelola pesantren tempat peristiwa kelam itu terjadi agar melakukan pembenahan total. Pihak pesantren dituntut bertanggung jawab penuh dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, serta bersih dari segala bentuk ancaman kekerasan seksual di masa mendatang.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads