Bagi umat Islam yang pernah menunaikan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci, Makkah dan Madinah, atau singgah di beberapa daerah di Tanah Air, mungkin pernah menjumpai praktik yang berbeda, yakni azan salat Subuh dikumandangkan sebanyak dua kali.
Jarak antara adzan pertama dan kedua biasanya berselang sekitar 30 menit hingga 45 menit.
Bagi masyarakat yang terbiasa mendengar satu kali adzan, fenomena ini kerap memicu tanda tanya besar, mengapa adzan subuh dikumandangkan dua kali?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Adzan Subuh Dikumandangkan Dua Kali
Tradisi mengumandangkan adzan dua kali bukanlah perkara baru yang mengada-ada, melainkan memiliki akar sejarah yang sangat kuat sejak zaman Rasulullah SAW.
Merujuk hadits sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, pada masa kenabian di Madinah, terdapat dua sahabat yang bertugas sebagai muazin, yakni Bilal bin Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari (sebelum fajar), maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum." (HR. Muslim)
Dari hadits tersebut, Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menarik kesimpulan hukum bahwa disunnahkan mengumandangkan dua kali adzan untuk salat Subuh.
Adzan pertama dilantunkan sebelum fajar menyingsing, sedangkan adzan kedua dikumandangkan tepat ketika fajar shadiq terbit sebagai tanda masuknya waktu salat Subuh.
Mengutip kitab Al-Muhadzdzab karya Imam Asy-Syairazi, adzan pada dasarnya berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa waktu salat telah tiba. Oleh sebab itu, untuk salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, adzan haram atau tidak sah dikumandangkan sebelum waktu salat benar-benar masuk.
Namun, salat Subuh memiliki ketentuan khusus. Azan Subuh diperbolehkan dikumandangkan sebelum masuk waktu Subuh, bahkan sejak lewat tengah malam. Imam Asy-Syairazi menjelaskan beberapa alasan di balik ketentuan tersebut:
- Membangunkan orang yang tidur
- Memberi waktu untuk bersiap
- Pengingat bagi yang berpuasa
Kondisi ini berbeda dengan salat fardhu lainnya. Pada waktu salat lainnya, mayoritas masyarakat sudah terjaga dan beraktivitas sehingga tidak memerlukan persiapan khusus seperti menjelang Subuh.
Hukum Mengumandangkan Adzan Subuh Sebanyak Dua Kali
Dalam buku Seri Fikih Kehidupan (Bab Shalat) susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa secara status hukum dalam Mazhab Syafi'i, mengumandangkan dua kali adzan hukumnya adalah sunnah.
Namun, jika sebuah masjid atau wilayah hanya mencukupkan diri dengan satu kali adzan saja, tetap diperbolehkan.
Bahkan, para ulama menegaskan bahwa adzan yang dikumandangkan setelah terbitnya fajar shadiq jauh lebih utama daripada adzan sebelum fajar, karena adzan inilah yang menjadi penanda sahnya pelaksanaan salat fardhu Subuh.
Meskipun memiliki dasar hukum, penerapannya dalam masyarakat harus memperhatikan budaya. Syekh Husain Al-Imrani dalam kitab Al-Bayan menjelaskan, bila suatu daerah atau pemukiman sudah mentradisikan adzan Subuh hanya satu kali, maka tidak dianjurkan tiba-tiba mengumandangkan adzan sebelum fajar secara sembarangan.
Kekhawatiran terbesarnya adalah terjadinya kerancuan di tengah masyarakat awam, misalnya ada warga yang mengira waktu Subuh sudah masuk lalu salat mendahului waktunya, atau orang yang sedang berpuasa sunnah mendadak berhenti sahur padahal waktu fajar belum tiba.
Oleh karena itu, praktik adzan dua kali lazimnya diterapkan pada lingkungan yang warganya sudah memiliki pemahaman seragam, seperti di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau daerah yang memang sudah terbiasa mengumandangkan adzan subuh sebanyak dua kali.
(inf/inf)
