Kemenag Minta Penghulu Teliti Cek Status Catin demi Cegah Nikah Siri

Kemenag Minta Penghulu Teliti Cek Status Catin demi Cegah Nikah Siri

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 23 Sep 2026 11:00 WIB
Ilusttrasi menikah
Ilustrasi nikah siri (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya peran penghulu dalam mengadang maraknya praktik nikah siri di tengah masyarakat. Penghulu dituntut teliti dan profesional dalam memeriksa status para calon pengantin sebelum memandu prosesi akad nikah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, saat memberikan pengarahan dalam acara Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Abu Rokhmad menyebut pemeriksaan dokumen dan status hukum calon pengantin merupakan filter vital untuk memastikan pernikahan sah secara syariat agama sekaligus hukum negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang harus diperiksa, dan yang bisa memeriksa itu hanya orang yang profesional yang paham. Tidak boleh sembarangan, harus hati-hati betul," tegas Abu Rokhmad, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (23/9/2026).

ADVERTISEMENT

Ia memberi contoh, penghulu harus jeli memverifikasi rekam jejak calon pengantin pria, terutama jika ada indikasi calon mempelai sudah beristri dan berencana melakukan poligami. Keramaian prosesi akad maupun kehadiran para tamu undangan, kata dia, tidak boleh jadi alasan bagi penghulu untuk memaklumi atau meloloskan persyaratan yang belum lengkap.

Tak sekadar menjalankan tugas administratif di Kantor Urusan Agama (KUA), Abu Rokhmad menginstruksikan para penghulu dan penyuluh agama untuk masif menggelorakan gerakan pencegahan nikah siri.

Menurutnya, masyarakat kerap menganggap pencatatan nikah sekadar formalitas birokrasi. Padahal, pencatatan di KUA merupakan instrumen perlindungan legal yang disiapkan negara, khususnya bagi hak-hak perempuan dan anak di masa depan.

"Harus mulai digalakkan gerakan pencegahan nikah siri dan dijelaskan dengan menggunakan bahasa agama mengapa nikah yang tidak tercatat itu sangat membahayakan dan dilarang oleh hukum negara," ujar Abu.

"Hukum negara tidak ingin mempersulit orang yang mau menikah, sebenarnya ingin melindungi, terutama perempuan dan anak yang dilahirkan," lanjutnya.

Selain nikah unregistered atau siri, Dirjen Bimas Islam juga menyoroti maraknya fenomena living together without marriage alias kumpul kebo. Pergeseran pola pergaulan akibat pesatnya teknologi dinilai menjadi ancaman baru bagi ketahanan keluarga.

Menghadapi tantangan ini, penyuluh agama diminta tidak pasif dan tidak hanya berfokus pada tata cara pendaftaran atau rukun nikah semata. Edukasi harus meluas hingga pada pembinaan pascanikah melalui literasi fikih keluarga (fikih usrah).

"Yang kedua, ini berbahaya: living together without marriage, kumpul satu rumah tapi tidak ada ikatan pernikahan," jelasnya.

"Jangan sungkan untuk sering berbicara tentang tema fikih keluarga, fikih usrah, bukan hanya fikih menikahkan. Fikih keluarga itu penting disampaikan kepada jemaah Bapak Ibu semua," tambah Abu Rokhmad.



(hnh/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads