Cara Investasi Emas ala Rasulullah, Kapan Harus Buyback?

Cara Investasi Emas ala Rasulullah, Kapan Harus Buyback?

Kristina - detikHikmah
Selasa, 04 Agu 2026 11:45 WIB
Ilustrasi emas
Ilustrasi emas. Foto: Getty Images/brightstars
Jakarta -

Emas menjadi salah satu instrumen investasi unggulan sejak zaman dulu. Pada era Rasulullah SAW, emas menjadi alat tukar sangat berharga.

Dua alat tukar yang paling populer pada era Nabi SAW adalah dinar dan dirham. Dinar adalah koin yang terbuat dari emas murni, sedangkan dirham dari perak murni.

Pada zaman Rasulullah SAW, emas tidak digunakan sebagai investasi modern seperti sekarang ini, tapi lebih pada alat tukar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emas dan perak menjadi alat tukar yang dinilai stabil. Rasulullah SAW melarang menimbun harta secara zalim tapi mendorong untuk menjaganya agar tidak sia-sia. Salah satu bentuk penjagaan itu adalah lewat emas.

Sebagai unsur pokok pembuatan mata uang pada zaman Rasulullah SAW, emas dan perak tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan berat yang sama dan serah terima secara langsung.

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW melarang riba dan menegaskan serah terima secara konkret (taqabud) untuk menghindari praktik tersebut.

Syarat Jual Beli Emas

Menurut penjelasan dalam Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Abdurrahim dan Masrukhin, jual beli emas boleh dilakukan dengan syarat:

  1. Tunai atau kontan
  2. Kadar dan berat harus sama
  3. Serah terima langsung, tidak boleh ada penangguhan

Dalil landasan ketentuan ini mengacu pada hadits berikut:

لا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِرٍ». وفي لفظ «إلا يدا بيد». وفي لفظ إلا وزنا بوزن ، مثلا بمثل، سواء بسواء

Artinya: "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali nilainya sama, dan janganlah menambahkan sebagian kepada sebagian yang lain, janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya, dan janganlah menambahkan sebagian kepada sebagian yang lain, dan janganlah menjual emas dan perak tersebut dengan cara tidak tunai (dalam lafazh yang lain) kecuali berat timbangannya sama, satu jenis dan sama kadar kandungan emasnya." (HR Muslim)

Menurut penjelasan dalam buku Transformasi dan Implementasi Akad Syariah Emas oleh Agus Salim, hadits tersebut menjelaskan larangan riba fudul dan nasi'ah dalam jual beli emas dengan cara barter. Larangan Rasulullah SAW tersebut juga berlaku untuk emas dalam bentuk perhiasan.

Rasulullah SAW memperbolehkan jual beli emas dengan syarat kadar dan timbangan berat gramnya sama serta ada serah terima emas yang ditukarkan pada majelis akad. Hal yang sama juga berlaku untuk perak, Rasulullah SAW melarang jual beli perak dengan cara barter kecuali ada ketentuan sama kadar, sama timbangan, dan saling serah terima dalam akad.

Satu hal penting dalam investasi emas, Rasulullah SAW mewajibkan mengeluarkan zakat emas apabila sudah mencapai nisab (85 gram) dan haul (1 tahun kepemilikan).

Kapan Harus Jual Emas?

Dalam Islam, tidak ada ketentuan khusus kapan waktu untuk menjual emas. Hal yang ditekankan dalam hal ini adalah cara jual beli agar tidak mengandung riba. Seperti diketahui, emas termasuk barang ribawi yang harus ditransaksikan secara langsung dan setara dari segi kualitas (kadar) dan kuantitas (berat).

Ulama berbeda pendapat terkait jual beli emas secara tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun secara tangguh (ta'jil). Mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali melarangnya, sedangkan Ibnu Taimiyah, Ibnu Qyyim, dan ulama kontemporer yang sependapat memperbolehkannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai, MUI menyatakan jual beli emas secara tidak tunai baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang).

Kebolehan ini ada batasannya. MUI menegaskan harga jual tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Selain itu, emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn) tapi tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.



(kri/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads