Klaim No Pork No Lard Bukan Jaminan Halal, Ini Kata HNW

Klaim No Pork No Lard Bukan Jaminan Halal, Ini Kata HNW

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 06 Sep 2026 16:00 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengedukasi masyarakat mengenai klaim "No Pork No Lard" pada produk kuliner.

Menurut HNW, label tersebut memang memberikan informasi bahwa suatu produk atau tempat usaha tidak menggunakan daging dan lemak babi. Namun, klaim itu tidak dapat disamakan dengan sertifikat halal resmi.

Dilansir dari laman MUI, Minggu (6/9/2027), Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut menjelaskan, kehalalan produk dalam Islam mencakup seluruh proses, bukan hanya bahan yang digunakan. Aspek tersebut meliputi bahan baku, pengolahan, kebersihan peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga proses penyembelihan hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan MUI ini penting agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi," tegas HNW.

Pelaku Usaha Jangan Samakan Klaim dengan Sertifikat Halal

HNW mengingatkan pelaku usaha kuliner agar tidak membiarkan label "No Pork No Lard" dipahami masyarakat sebagai bukti bahwa produk mereka telah memenuhi ketentuan halal.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, klaim bebas bahan tertentu merupakan self-claim, sedangkan sertifikat halal diperoleh melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh MUI.

Karena itu, HNW mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pembinaan kepada pelaku usaha. Ia juga meminta akses sertifikasi halal dibuat semakin mudah agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani.

Selain edukasi, HNW menilai pengawasan terhadap informasi produk juga perlu diperkuat. Hal ini berkaitan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), salah satunya memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian yang dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi halal harus terus diperkuat, sementara pengawasan terhadap informasi produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," jelas HNW.

MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Restoran Bersertifikat Halal

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh juga meminta masyarakat lebih selektif memilih restoran, terutama menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Prof Niam menyoroti masih adanya pelaku usaha yang menggunakan klaim "No Pork No Lard" secara mandiri. Menurutnya, keterangan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa makanan yang dijual telah memenuhi seluruh ketentuan halal.

Ia mencontohkan daging sapi yang tidak mengandung unsur babi. Jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam, daging tersebut tetap tidak halal.

Hal serupa berlaku pada makanan laut. Bahan utamanya mungkin halal, tetapi statusnya dapat berubah apabila dalam proses pengolahan ditambahkan bahan yang haram, seperti arak atau minuman beralkohol.

Karena itu, Prof Niam mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan sertifikasi halal, bukan hanya klaim bebas babi dan lemak babi.

"Setiap muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, saya mengimbau kepada setiap konsumen muslim hanya memilih resto, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal. Yang enggak halal gimana? Ya tidak boleh dipilih untuk dijadikan sebagai destinasi kuliner. Yang syubhat saja tidak boleh, apalagi yang haram. Karena itu, say no to restoran yang tidak bersertifikat halal," tegasnya.

Prof Niam juga mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal dan sanksi bagi pihak yang tetap mengedarkan produk tanpa sertifikat setelah batas waktu yang ditentukan.

Sanksi dalam ketentuan perundang-undangan dapat berupa teguran administratif, peringatan tertulis, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana.



(dvs/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads