Tayamum merupakan bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat Islam bagi seorang muslim yang hendak bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar ketika tidak menemukan air atau dalam kondisi darurat tertentu.
Tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
Memahami tentang tayamum sangat penting agar ibadah yang kita kerjakan tetap sah secara syariat. Lantas, bagaimana bacaan niat tayamum? Apa saja syarat dan tata caranya serta hal yang membatalkan tayamum?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian dan Dalil Tayamum
Merujuk kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, tayamum disyariatkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Hadits Shahih. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa' ayat 43:
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
"Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Merujuk hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, tayamum menjadi satu dari lima keistimewaan umat Rasulullah SAW. Menurut bahasa, tayamum berarti bersengaja. Dalam sisi syara' maksudnya bersengaja adalah menempelkan kedua telapak tangan pada tanah lalu diusapkan pada muka dan kedua tangan dengan niat agar dapat mengerjakan salat dan ibadah yang lain.
Sebab-Sebab yang Memperbolehkan Tayamum
Mengutip kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, seorang muslim diperbolehkan bersuci dengan tayamum apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Apabila Tidak Mendapat Air: Tidak menemukan air yang cukup untuk bersuci setelah berusaha mencarinya.
- Kondisi Sakit / Dilarang Menggunakan Air: Seseorang yang jika terkena air penyakitnya akan semakin parah atau memperlambat kesembuhannya.
- Kondisi Air Sangat Dingin: Suhu udara yang sangat ekstrem dan dapat membahayakan keselamatan jiwa jika menggunakan air serta tidak memungkinkan untuk memanaskan air tersebut.
- Ketika Keadaan Air Berada di Daerah yang Berbahaya: Jika dalam perjalanan khawatir tertinggal dari rombongan, berada di wilayah musuh, atau tidak memiliki alat untuk menimba air dari sumur atau tanah, maka diperbolehkan bertayamum.
- Air Dikhususkan untuk Kebutuhan Pokok: Air yang ada sangat terbatas dan hanya cukup untuk konsumsi minum manusia atau hewan.
Bacaan Niat dan Tata Cara Tayamum
Merujuk kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i, niat tayamum dimaksudkan untuk membolehkan seseorang melaksanakan salat, bukan untuk menghilangkan hadats.
Niat dilakukan bersamaan dengan saat pertama kali menempelkan kedua telapak tangan pada debu atau ketika mengusap wajah. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitut-tayammuma listibahatish-shalati lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat melakukan tayamum agar diperbolehkan mengerjakan sholat karena Allah Ta'ala."
Berikut tata cara tayamum:
- Membaca Basmalah dan Niat: Membaca Bismillah seraya berniat di dalam hati.
- Menepukkan Tangan Pertama: Menepukkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah/debu yang suci, lalu meniupnya perlahan.
- Mengusap Wajah: Mengusapkan kedua telapak tangan ke seluruh permukaan wajah secara merata satu kali.
- Mengusap Kedua Tangan: Menepukkan kembali telapak tangan ke debu, lalu mengusap tangan kanan hingga siku (atau sampai pergelangan tangan menurut sebagian riwayat) menggunakan tangan kiri, dan sebaliknya.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
Mengutip penjelasan Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah, keabsahan tayamum akan batal apabila terjadi hal-hal berikut:
- Segala Hal yang Membatalkan Wudhu: Seperti buang air kecil, buang air besar, buang angin, atau hilang kesadaran.
- Menemukan Air: Apabila air telah tersedia sebelum sholat dimulai bagi orang yang bertayamum karena ketiadaan air.
- Hilangnya Uzur / Beralihnya Kondisi: Sembuhnya orang yang sakit sehingga sudah mampu terkena air secara medis.
(inf/inf)
