Bolehkah Wanita Haid Membaca Surah Yasin saat Ziarah Kubur?

Bolehkah Wanita Haid Membaca Surah Yasin saat Ziarah Kubur?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Kamis, 03 Sep 2026 15:30 WIB
Muslim woman praying in cemetery - Rear view
Ilustrasi Wanita Haid Membaca Surah Yasin saat Ziarah Kubur. Foto: Getty Images/Enes Evren
Jakarta -

Ziarah kubur umumnya diisi dengan doa dan zikir bagi orang yang telah meninggal dunia. Salah satu bacaan yang sering dilantunkan adalah Surah Yasin.

Lantas, bagaimana hukum membaca Surah Yasin saat ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid? Apakah diperbolehkan membacanya dalam kondisi tersebut?

Wanita Haid Boleh Berziarah Kubur

Mengutip buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita karya Mutmainah Afra Rabbani, S.Ag., wanita diperbolehkan berziarah kubur, baik dalam kondisi haid, nifas, maupun suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haid atau nifas bukanlah alasan yang menghalangi seorang wanita untuk berziarah kubur. Sebab, ziarah kubur tidak termasuk ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat, puasa dan tawaf.

Hal ini juga didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Buraidah bin al-Hushaib Al-Aslami RA, Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian." (HR. Muslim)

Hukum Membaca Surah Yasin saat Haid

Adapun membaca Surah Yasin saat ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid memiliki hukum tersendiri.

Sebab, Surah Yasin merupakan bagian dari Al-Qur'an, sedangkan hukum perempuan haid membaca Al-Qur'an masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tetap diperbolehkan berziarah kubur.

Namun, dalam mazhab Imam Syafi'i, perempuan haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an dengan tujuan membaca Al-Qur'an. Adapun jika ayat yang dibaca diniatkan sebagai zikir, maka diperbolehkan.

"Selagi ayat itu ayat dengan kedudukan zikir, maka niatnya adalah zikir, maka di dalam mazhab Imam Syafi'i adalah diperkenankan," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Perbedaan pendapat mengenai membaca Al-Qur'an bagi wanita haid juga dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab susunan A. R. Shohibul Ulum. Sebagian ulama mengharamkan, sedangkan sebagian lainnya membolehkan.

Ulama yang mengharamkan mengambil dasar hukum dari Surah Al-Waqi'ah ayat 79:

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ

Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Berdasarkan dalil tersebut, empat imam mazhab (Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hambali) sepakat bahwa wanita haid atau nifas tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur'an. Namun, mengenai hukum membacanya, terdapat perbedaan pendapat.

Sejumlah ulama Syafi'i melarang wanita haid dan nifas membaca Al-Qur'an. Menurut mereka, jika menyentuhnya saja dilarang, apalagi membacanya.

Sementara itu, sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an tetap diperbolehkan melalui hafalan atau cara lainnya, selama tidak menyentuh mushaf.

Jadi, kondisi haid bukan penghalang bagi wanita untuk berziarah kubur. Sementara untuk membaca Surah Yasin, yang perlu diperhatikan adalah niat dan pendapat fikih yang diikuti.

Wallahu a'lam



(inf/lus)
Panduan Ziarah Kubur

Panduan Ziarah Kubur

100 konten
Ziarah kubur adalah amalan sunah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW selama sesuai dengan syariat dan tidak mengandung syirik atau kemusyrikan. Tujuan pengerjaan ziarah kubur sendiri sebagai pengingat akan kematian dan akhirat.

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads