Kopi luwak dikenal sebagai salah satu jenis kopi yang memiliki proses pengolahan tidak biasa. Biji kopi terlebih dahulu dimakan oleh luwak, kemudian keluar kembali bersama kotorannya sebelum diproses menjadi minuman kopi.
Proses tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai hukum kopi luwak dalam Islam. Apakah kopi yang berasal dari biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak bisa dikonsumsi oleh umat Islam?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan ketentuan mengenai persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 07 Tahun 2010 tentang Kopi Luwak. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 2010 atau bertepatan dengan 8 Sya'ban 1430 H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan kopi luwak yang memenuhi persyaratan tertentu berstatus mutanajjis, yakni benda yang terkena najis, bukan benda yang pada asalnya najis. Karena itu, kopi luwak dapat menjadi halal setelah melalui proses penyucian.
Lantas, mengapa biji kopi luwak harus tetap utuh agar halal dikonsumsi?
Alasan Kopi Luwak Harus Tetap Utuh Agar Halal Dikonsumsi
MUI memberikan batasan yang cukup jelas mengenai apa yang dimaksud dengan kopi luwak dalam fatwanya.
Kopi luwak adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak (paradoxorus hermaproditus), kemudian dikeluarkan bersama kotorannya.
Namun, tidak semua biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak otomatis masuk dalam kategori kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam fatwa.
Ada dua syarat utama yang ditetapkan MUI.
Pertama, biji kopi harus masih utuh dan terbungkus kulit tanduk.
Kedua, biji kopi tersebut masih dapat tumbuh apabila ditanam kembali.
Ketentuan ini tercantum secara langsung dalam bagian "Ketentuan Umum" Fatwa MUI Nomor 07 Tahun 2010.
Artinya, kondisi fisik biji kopi setelah melewati saluran pencernaan luwak menjadi salah satu hal penting dalam menentukan statusnya.
Dalam pertimbangan fatwanya, MUI merujuk pada sejumlah pendapat ulama dalam kitab fikih. Salah satunya terdapat dalam Kitab Al-Majmu' Juz 2 halaman 573.
Pendapat tersebut menjelaskan mengenai biji tumbuhan yang dimakan hewan kemudian keluar kembali. Apabila biji itu masih memiliki kondisi yang tetap dan kekuatannya masih sedemikian rupa sehingga dapat tumbuh apabila ditanam, maka biji tersebut dinilai tetap suci pada bagian dalamnya.
Namun, bagian luarnya perlu disucikan karena telah bersentuhan dengan najis.
Dengan kata lain, yang menjadi perhatian bukan semata-mata fakta bahwa biji kopi pernah berada di dalam tubuh hewan atau keluar bersama kotoran. Kondisi bijinya juga diperhatikan.
Jika biji tersebut masih utuh dan memiliki kemampuan untuk tumbuh, maka persoalannya dipandang sebagai benda yang terkena najis, bukan benda yang secara keseluruhan menjadi najis.
Pertimbangan penting lainnya berasal dari penjelasan LPPOM MUI dalam rapat Komisi Fatwa MUI.
Dalam dokumen fatwa disebutkan bahwa berdasarkan penjelasan LPPOM MUI mengenai kemungkinan tumbuhnya biji kopi yang telah dimakan luwak, secara umum biji kopi yang keluar dari kotoran luwak tidak berubah dan dapat tumbuh jika ditanam.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penetapan hukum kopi luwak.
Kondisi biji yang tetap utuh dan masih mempunyai kemampuan tumbuh menjadi faktor penting yang membedakannya dari biji yang telah mengalami perubahan atau kerusakan akibat proses pencernaan.
Dengan demikian, kopi tersebut masuk dalam kategori mutanajjis, bukan najis menurut MUI.
Istilah tersebut penting untuk dipahami. Secara sederhana, mutanajjis dapat dipahami sebagai benda yang pada dasarnya tidak najis tetapi terkena najis. Karena itu, benda tersebut dapat disucikan.
Dalam konteks kopi luwak, biji kopi yang masih utuh dan tetap memiliki kemampuan tumbuh dianggap sebagai benda yang terkena najis karena bersentuhan dengan kotoran luwak. Oleh sebab itu, proses penyucian menjadi bagian penting sebelum kopi tersebut dikonsumsi.
MUI kemudian menetapkan bahwa kopi luwak menjadi halal setelah disucikan.
MUI mencantumkan sejumlah dasar hukum dari Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, serta pendapat ulama.
Salah satu ayat yang menjadi dasar adalah firman Allah SWT dalam QS Al-Ma'idah ayat 88 tentang perintah mengonsumsi makanan yang halal dan baik. MUI juga merujuk QS Al-Baqarah ayat 168 dan 172 mengenai konsumsi makanan yang halal dan baik.
Selain itu, MUI mencantumkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal, sesuatu yang diharamkan-Nya adalah haram, sementara perkara yang tidak dijelaskan termasuk sesuatu yang dimaafkan.
MUI juga menggunakan sejumlah kaidah fikih, termasuk kaidah bahwa hukum asal sesuatu adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang kuat atau dapat dipertanggungjawabkan yang mengharamkannya.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
