Hari Jumat merupakan Sayyidul Ayyam (pemimpin para hari) yang memiliki kedudukan sangat mulia dalam Islam. Pada hari istimewa ini, kaum laki-laki muslim diwajibkan melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid dan mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih sering dijumpai sebagian jemaah yang datang terlambat lalu melangkahi pundak jemaah lain untuk mendapatkan saf depan. Lantas, bagaimana hukum melangkahi pundak jemaah saat khutbah Jumat dan apa saja larangan lainnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban Salat Jumat dan Keutamaannya
Mengutip penjelasan dalam buku Memburu Pahala di Hari Jumat karya Abu Anas Hilmy bin Muhammad bin Ismail ar-Rasyidi, salat Jumat adalah ibadah fardhu 'ain bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang dalam perjalanan).
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk bergegas menunaikan salat dan meninggalkan seluruh aktivitas jual beli begitu azan Jumat dikumandangkan. Perintah ini disampaikan dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Allah SWT menjanjikan ampunan dosa dan mengabulkan segala permintaan bagi hamba-Nya yang melaksanakan salat Jumat. Sebagaimana hadits yang tertulis dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mandi, kemudian pergi menuju salat Jumat dan salat semampunya, lalu dia diam hingga imam selesai berkhutbah, kemudian dia salat bersamanya, maka dosanya diampuni baginya antara Jumat itu dan Jumat yang lain, serta tambahan tiga hari." (HR Muslim)
Hukum Melangkahi Pundak Jemaah Saat Khutbah Jumat
Saat menghadiri salat Jumat, setiap jemaah dituntut untuk menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan jemaah lain. Merujuk kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, hukum melangkahi pundak orang lain untuk maju ke shaf depan adalah makruh, dan dapat berubah menjadi haram jika sampai menyakiti atau mengganggu orang lain.
Sayyid Sabiq menjelaskan larangan ini berakar dari hadits riwayat Abu Daud. Dari Abdullah bin Busr RA, dia berkata, ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah, beliau melihat seorang laki-laki berjalan melangkahi pundak orang-orang, lalu Rasulullah SAW bersabda:
"Duduklah! (sebab dengan begitu) kamu telah mengganggu orang lain dan kamu terlambat datang." (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Hukum makruh ini dikecualikan bagi imam atau bagi jemaah yang melihat saf di depannya masih kosong dan orang di sekitarnya tidak mau mengisinya. Begitu juga dengan orang yang hendak kembali ke tempat duduknya semula lantaran sebelumnya keluar masjid karena suatu keperluan.
Maka dari itu, hendaklah datang ke masjid lebih awal agar tidak melangkahi jemaah yang sudah tiba lebih dahulu. Adapun anjuran datang lebih awal ini merupakan sunnah dan akan mendapat ganjaran seolah-olah berkurban seekor unta.
Larangan Berbicara dan Memperingatkan Orang Lain
Selain larangan melangkahi pundak, hal penting lainnya yang wajib dijaga saat khutbah berlangsung adalah diam dan menyimak dengan tenang.
Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa buku-buku; dan orang yang berkata kepadanya, 'Diamlah,' maka tidak ada Jumat baginya." (HR Ahmad)
Bahkan Nabi SAW menegaskan, menegur orang lain yang berbicara saat khutbah pun dapat menghapuskan pahala salat Jumat. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila kamu berkata kepada temanmu, 'Diamlah!' pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia." (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa kata laghaut (berbuat sia-sia) berarti pahala keutamaan salat Jumat orang tersebut gugur, meskipun salatnya tetap sah secara fikih.
