Anak Tidak Mau Bayar Utang Orang Tua, Berdosa atau Tidak?

Anak Tidak Mau Bayar Utang Orang Tua, Berdosa atau Tidak?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Kamis, 20 Agu 2026 17:00 WIB
Man having financial problems with credit card debt mortgage
Ilustrasi Anak Tidak Mau Bayar Utang Orang Tua. Foto: Getty Images/Milan_Jovic
Jakarta -

Persoalan utang-piutang dalam keluarga sering kali menjadi dilema yang sangat berat bagi seorang anak. Tidak sedikit orang tua yang memiliki kebiasaan berutang, hingga menumpuk beban finansial yang akhirnya dilimpahkan kepada anak-anaknya.

Ketika anak merasa tidak sanggup atau keberatan untuk melunasinya, kerap timbul keraguan dan rasa bersalah: Apakah anak berdosa jika tidak mau membayar utang orang tuanya? Bagaimanakah syariat Islam memandang masalah ini dan bagaimana jika orang tua telah meninggal dunia?

Dalil Al-Qur'an Soal Utang-Piutang

Dalam Islam, utang bukanlah perkara sepele. Agama mengatur akad utang-piutang secara ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah Pencatatan dan Kejujuran Akad

Allah SWT menurunkan ayat terpanjang dalam Al-Qur'an khusus untuk membahas perkara utang-piutang, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 282:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

ADVERTISEMENT


"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."

Larangan Melalaikan Utang dan Mengambil Harta Secara Batil

Seseorang yang berutang namun sengaja enggan melunasi atau berniat melarikan diri dari kewajibannya tergolong memakan harta orang lain secara tidak sah. Allah SWT mengancam tindakan ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Apakah Anak Tidak Mau Bayar Utang Orang Tua Berdosa?

Meskipun ancaman melalaikan utang sangat berat bagi pelaku utang, Islam menegaskan prinsip keadilan hukum bahwa seseorang tidak menanggung beban dosa orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Najm ayat 38:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

"Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."

Berdasarkan ayat ini, anak tidak berdosa jika tidak mau melunasi utang orang tuanya, karena kewajiban pembayaran utang sepenuhnya berada di pundak orang tua yang melakukan akad tersebut.

Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, memberikan pandangan tentang sikap anak terhadap orang tua yang memiliki utang.

Jika ada anak yang membayarkan utang orang tuanya, anak itu termasuk anak saleh karena memikirkan nasib orang tuanya.

"Padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utangnya," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Bagaimana Jika Orang Tua Sudah Meninggal Dunia?

Persoalan utang menjadi sangat kritis ketika orang meninggal dunia. Mengutip buku Berdamai dengan Kematian karya Komaruddin Hidayat, orang yang tidak melunasi utangnya menjadi penghalang dirinya untuk masuk ke dalam surga. Dari Tsauban RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah)

Wahbah Az Zuhaili dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan pembayaran utang jadi bagian dari hak-hak jenazah yang wajib dipenuhi. Kedudukannya lebih utama dibandingkan pelaksanaan wasiat.

Dari Ali RA berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW mendahulukan pendahuluan utang mayit daripada wasiat." (HR Tirmidzi)

Begitu pula dengan warisan. Harta peninggalan seseorang perlu digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang.

"Ada harta warisannya tidak boleh diwaris oleh sang anak kecuali dikeluarkan untuk bayar utang dulu," jelas Buya Yahya.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads