Rebo Wekasan yang jatuh pada Rabu terakhir bulan Safar kerap diisi dengan amalan-amalan penolak bala. Salah satunya sholat.
Sholat Rebo Wekasan menurut pendapat yang menganjurkan amalan ini dikerjakan sebanyak empat rakaat. Setiap rakaatnya membaca Surah Al-Fatihah dilanjutkan Al-Kautsar 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq 1 kali, dan An-Nas 1 kali. Pendapat lain menganjurkan pelaksanaannya dengan niat sholat sunnah mutlak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Sholat Rebo Wekasan
Islam punya aturan baku terkait ibadah mahdhah (ibadah murni yang hubungannya langsung dengan Allah) seperti sholat. Sholat Rebo Wekasan sendiri tidak ditemukan dalam dalil langsung baik Al-Qur'an maupun hadits. Amalan ini ditemukan dalam kitab Kanz an-Najah wa as-Surur karya Syekh Abdul Hamid al-Qudsi dan Al-Risalah al-Badi'ah karya KH M. Djamaluddin Ahmad, yang pelaksanaannya diniatkan untuk sholat sunnah mutlak.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan ibadah mahdhah bersifat tauqifiyah, pelaksanaannya harus bersandar pada Al-Qur'an dan sunnah baik langsung maupun tidak.
"Dalam fikih, ibadah mahdhah bersifat tauqifiyah. Artinya, harus berdasarkan petunjuk dari Al-Qur'an dan sunnah, baik secara langsung maupun tidak langsung," jelasnya Kiai Miftah pada 19 Agustus 2025 lalu, dilansir MUI Digital.
Contoh bentuk ibadah dengan dalil langsung, kata Kiai Miftah, adalah sholat dhuha, sholat gerhana, atau sholat witir. Sementara dalil tidak langsung dapat ditemukan dalam sholat sunnah mutlak yakni sholat yang tidak terikat waktu, sebab, atau tata cara khusus.
Dalam hal sholat Rebo Wekasan, ada pendapat yang membolehkan pelaksanaannya dengan sholat sunnah mutlak. Perbedaan pandangan ulama muncul di sini: mengerjakan sholat sunnah mutlak pada waktu yang dikhususkan.
Menurut Kiai Miftah, sholat sunnah mutlak bersifat fleksibel, tak terikat waktu atau sebab tertentu. Pendapat ini turut dikatakan Syekh Abdul Hamid Muhammad Ali dalam kitab Kanz an-Najah wa as-Surur. Dia mengharamkan sholat Rebo Wekasan tapi memperbolehkan apabila dilakukan dengan niat sholat sunnah mutlak tanpa bilangan rakaat tertentu.
قُلتُ: وَمِثْلُهُ صَلَاةُ صَفَرٍ، فَمَنْ أَرَادَ الصَّلَاةَ فِي وَقْتِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ فَلْيَنْوِ النَّفْلَ الْمُطْلَقَ فُرَادَى، مِنْ غَيْرِ عَدَدٍ مُعَيَّنٍ، وَهُوَ مَا لَا يَتَقَيَّدُ بِوَقْتٍ، وَلَا سَبَبٍ، وَلَا حَصْرَ لَهُ. اِنْتَهَى.
Artinya: "Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah sholat Safar (Rebo Wekasan), maka barang siapa menghendaki sholat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati sholat sunnah mutlak dengan sendirian (bukan berjamaah) tanpa bilangan rakaat tertentu. Sholat sunnah mutlak adalah sholat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya." (Syekh Abdul Hamid dalam Kanzun Naja was Surur, dinukil dari NU Online)

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
5 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Berapa?