Setiap muslim diperintahkan untuk mengikuti ajaran Allah SWT dan Rasulullah SAW dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan berpakaian dan berhias. Ketentuan tersebut menjadi pedoman agar setiap amalan sesuai dengan syariat.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 36,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata."
Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS Al-Hasyr: 7)
Di antara adab berhias yang diajarkan dalam Islam adalah larangan membuat potongan rambut qaza. Lantas, apa yang dimaksud dengan qaza?
Apa Itu Qaza?
Dalam buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dijelaskan bahwa qaza adalah mencukur atau memotong sebagian rambut, sementara sebagian lainnya dibiarkan tetap panjang.
Rasulullah SAW juga menjelaskan hal tersebut dalam hadits berikut:
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij ia berkata, aku pernah diberitahu oleh Ubaidillah bin Hafsh bahwa Umar bin Nafi memberitahukan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar berkata, aku pernah mendengar Rasulullah melarang memotong sebagian rambut dan membiarkannya sebagian.
Dikatakan, "Apakah yang dimaksud dengan qaza?"
Lalu Ubaidillah memberi petunjuk kepada kami yaitu jika seorang anak menggunting bagian rambut ini dan membiarkan yang lain, beliau sambil menunjuk kepada ubun-ubun dan sisi kepalanya.
Lalu dikatakan kepada Ubaidillah, "Anak perempuan atau laki-laki." Ia menjawab, "Aku tidak mengetahui, yang jelas adalah anak-anak."
Ubaidillah berkata, "Aku bertanya lagi." Ia berkata, "Adapun jambul dan rambut di bagian tengkuk untuk anak-anak itu tidak mengapa, akan tetapi yang dilarang adalah qaza, menggunting sebagian dan membiarkan sebagian." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Hukum Potongan Rambut Qaza
Berdasarkan penjelasan dalam buku tersebut, mencukur rambut dengan model qaza dipandang makruh.
Senada dengan itu, dalam buku Fikih untuk Milenial karya Moh. Mufid dijelaskan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat model potongan rambut qaza berstatus makruh, bukan haram. Karena itu, larangan qaza dalam hadits Nabi Muhammad SAW dipahami sebagai larangan yang menunjukkan hukum makruh, yakni perbuatan yang lebih baik ditinggalkan karena tidak sesuai dengan akhlak islami.

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris