Penjualan produk skincare halal di kalangan masyarakat kian marak. Berkaitan dengan itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau agar konsumen muslim memperhatikan titik kritis halal skincare yang digunakan.
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), kehalalan produk bukan hanya pada label kemasan. Sebab, banyak aspek yang harus dicermati seperti bahan, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penuturan Expert of Laboratory LPPOM Dr Priyo Wahyudi, titik kritis kehalalan produk skincare bisa muncul sejak pemilihan bahan baku hingga proses produksi dan distribusinya.
"Konsumen harus jeli dalam memilih skincare halal, harus memperhatikan beberapa poin-poin penting terkait kehalalannya," kata Priyo.
Lebih lanjut dia menuturkan bahan baku termasuk titik kritis yang harus diperhatikan. Beberapa bahan yang lazim digunakan dalam kosmetika berupa kolagen, elastin, placenta extract, dan stem cell harus dipastikan dengan baik dari mana sumbernya.
Apabila berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, bahan itu bisa berstatus haram dan najis. Hal serupa berlaku pada lemak hewan yang digunakan antara lain gliserin, asam stearat, dan asam palmitat juga perlu ditelusuri sumbernya.
Bahan-bahan lain seperti lanolin dari domba, beeswax atau lilin lebah serta carmine yang berasal dari serangga cochineal juga jadi bahan yang perlu dipastikan status dan proses penggunaannya. Selain itu, fasilitas produksi juga jadi titik kritis.
Potensi kontaminasi silang bisa terjadi saat fasilitas digunakan untuk memproduksi produk halal dan nonhalal tanpa prosedur pembersihan yang memenuhi standar halal.
Kemudian dalam tahap produksi Priyo juga menjelaskan perhatian harus diberikan pada proses hidrolisis yang menggunakan enzim dari hewan, penggunaan beberapa fasilitas produksi, hingga distribusi bahan dan produk. Seluruh tahapan harus memiliki jaminan agar tidak terjadi kontaminasi bahan haram atau najis.
"Di luar itu semua, yang tak kalah penting adalah pemenuhan standar halal, yaitu implementasi lima kriteria SJPH sesuai dengan proses bisnis dan ruang lingkup produk, secara konsisten dan berkesinambungan," ujar Priyo.
Perhatian terhadap skincare halal semakin relevan seiring pertumbuhan industri kecantikan di Indonesia. Kehalalan produk bagi konsumen muslim tidak sekadar menjadi atribut tambahan pada kemasan, melainkan untuk menggunakan produk perawatan diri yang sesuai dengan keyakinan dan memberikan ketenangan dalam penggunaannya.
