Memejamkan mata terkadang menjadi cara agar salat bisa khusyuk. Namun, bagaimana dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan?
Para ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang menyatakan makruh, ada juga yang menghukumi berdasarkan kondisi tertentu dan bisa jadi wajib.
Hukum Memejamkan Mata Saat Salat
Dijelaskan dalam Fiqh as Sunnah li an-Nisa' karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim terjemahan Firdaus, memejamkan mata saat salat hukumnya makruh karena bertentangan dengan sunnah. Pendapat ini dinyatakan Ibnul Qayyim al-Jauziyah. Dalam Zadul Ma'ad dia mengatakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan bukan berasal dari sunnah Nabi SAW memejamkan kedua mata di dalam salat...dan ini ditunjukkan dengan tindakan Nabi SAW yang mengulurkan tangannya pada saat salat gerhana untuk mengambil buah-buahan saat beliau melihat surga, begitu pula saat beliau melihat neraka dan wanita pemilik kucing di dalamnya, dan juga laki-laki pemilik tongkat. Begitu pula saat beliau menghalangi binatang yang hendak lewat di hadapan beliau... (dan ia menyebutkan beberapa hadits, lalu ia berkata)...maka dari hadits-hadits ini dan juga yang lainnya dapat diambil sebuah kesimpulan dan pengetahuan bahwa beliau tidak pernah memejamkan matanya di dalam salat."
Sementara itu, ulama lain berpendapat hukum memejamkan mata saat salat bisa berubah. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin, seperti dilansir situs Kemenag, menyatakan sunnah hukumnya membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Namun, dalam kondisi tertentu, memejamkan mata justru sunnah, bahkan wajib.
1. Mubah (Boleh)
Menurut Syekh Abu Bakar Syatha, memejamkan mata saat salat hukumnya boleh dan tidak dilarang. Pendapat ini karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya.
2. Makruh (Dilarang)
Memejamkan mata bisa jadi makruh jika salat dilakukan di tempat berbahaya. Contohnya salat di tempat rawan perampok, binatang buas, dan semacamnya. Dalam hal ini, membuka mata lebih diutamakan demi keselamatan.
3. Sunnah
Jika kekhusyukan terganggu karena gambar, tulisan, dan semacamnya yang ada di depan pandangan, maka memejamkan mata menjadi sunnah. Hal ini untuk membantu hati fokus kepada Allah SWT dan tidak terganggu hal-hal sekitarnya.
4. Wajib
Hukum memejamkan mata saat salat menjadi wajib jika ada sesuatu yang haram dilihat di sekitar tempat salat itu. Contohnya ada aurat yang terbuka. Dalam kondisi ini, menutup mata wajib dilakukan untuk menjaga diri dari perbuatan dosa dan kesucian ibadah.
Lebih Utama Membuka Mata Saat Salat
Hal yang lebih utama dalam perkara ini adalah tetap membuka mata saat salat. Mengacu sumber sebelumnya, memejamkan mata saat salat menyalahi khilaful awla (yang lebih utama) karena utamanya ketika salat adalah membuka mata dan mengarahkannya ke tempat sujud.
(kri/inf)

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam