Berutang dalam Islam tidak dilarang, tetapi muslim harus melunasi sesuai kesepakatan awal dan tidak lari dari tanggung jawabnya. Utang piutang bahkan dipandang sebagai amal kebaikan antara mereka yang berkecukupan dengan orang yang kekurangan karena dianggap saling membantu satu sama lain.
Dalil terkait utang piutang tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 282,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakannya (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Diterangkan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari yang disusun Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, utang piutang diperbolehkan selama bertujuan memberi kemudahan bagi orang yang sedang kesulitan. Orang yang memberi utang juga memiliki hak menagihnya sesuai kesepakatan yang ditentukan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarnya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya." (HR Bukhari)
Menukil dari buku Ilmu Faroidh susunan Mokhamad Rohma Rozikin, utang memiliki konsekuensi yang sangat serius. Bahkan, utang bisa jadi penghalang seseorang mati syahid untuk masuk surga.
Dari Muhammad Abdillah bin Jahsy, dari ayahnya dia berkata:
"Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, jika aku berjihad di jalan Allah lalu mati, di manakah tempatku?' Rasulullah menjawab, 'Surga.' Namun ketika lelaki itu beranjak pergi, Rasulullah memanggilnya kembali dan berkata, 'Kecuali jika engkau masih memiliki utang. Utang dapat menghalangimu masuk surga. Jibril baru saja membisikkan hal itu kepadaku'." (HR Ahmad)
Lantas, bagaimana jika orang yang berutang meninggal dunia? Siapa yang wajib melunasi utangnya?
Siapa yang Wajib Melunasi Utang Orang yang Meninggal Dunia?
Wahbah Az Zuhaili dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu terbitan Gema Insani menjelaskan pembayaran utang jadi bagian dari hak-hak jenazah yang wajib dipenuhi. Kedudukannya lebih utama dibandingkan pelaksanaan wasiat.
Dari Ali RA berkata,
"Aku melihat Rasulullah SAW mendahulukan pendahuluan utang mayit daripada wasiat." (HR Tirmidzi)
Dengan begitu, utang harus dilunasi dengan harta peninggalan si mayit. Pembayaran utang jadi kewajiban yang melekat pada diri setiap orang yang berutang.
Ketika orang itu wafat, maka kewajiban pembayaran utang tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh ahli waris lewat harta peninggalan orang yang berutang.
KH Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) dalam ceramahnya menyatakan hal serupa. Haram hukumnya bagi ahli waris untuk mengambil harta peninggalan orang yang berutang sebelum utangnya lunas.
"Kalau dia punya peninggalan, ingat ahli warisnya awas haram mengambil sepeser pun dari harta peninggalan kecuali dahulukan utang. Utang bayar dulu, biarpun sampai habis (harta warisnya) karena itu milik orang yang berutang," katanya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Apakah Anak atau Istri Wajib Melunasi Utang Ayah yang Meninggal?
Masih dari penjelasan Buya Yahya, secara hukum tidak ada kewajiban bagi anak atau istri untuk melunasi utang ayah atau suami yang sudah meninggal dunia. Urusan utang jadi tanggungan masing-masing bagi yang berutang, sehingga tidak bisa diturunkan.
Namun, jika ayah atau suami yang wafat meninggalkan warisan maka hartanya harus diutamakan untuk membayar utang. Orang yang diutangi lebih berhak mendapatkan harta peninggalan sesuai jumlah utangnya ketimbang anak-anak atau keluarga yang ditinggalkan.
"Setelah (orang) meninggal dunia, (maka) diambil dari harta warisnya karena yang ngutang itu lebih berhak sebelum anak-anaknya," ujar Buya Yahya.
Bagaimana Jika yang Berutang Meninggal Dunia dan Tidak Mampu Membayar?
Buya Yahya menegaskan jika seseorang memang tidak mampu membayar utang dan tidak memiliki harta peninggalan sepeser pun, maka dia tidak berdosa di hadapan Allah SWT. Maksud tidak mampu di sini memang benar-benar sudah berusaha keras, bekerja dan semacamnya tetapi dia tetap tidak bisa melunasi utang.
Selain itu, utang yang ia pinjam juga digunakan untuk tujuan kebaikan dan bukan maksiat. Allah SWT tidak pernah memberatkan hamba-Nya.
"Ada orang pinjem duit gak mampu membayar tapi sudah berusaha keras, dia berusaha kerja, gak bisa bayar sampe mati ya tidak dosa. Orang dia tidak mampu? Kalau dia niat minjamnya benar untuk rawat anaknya sakit dan sebagainya untuk tujuan benar bukan pinjam untuk judi, ternyata dia belum bisa membayarnya sampe mati? Tidak dosa dia di hadapan Allah. Karena memang dia tidak bisa bayar, tapi dengan catatan memang betul-betul dia tidak mampu," jelas Buya Yahya menguraikan.
Wallahu a'lam.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pajak
1,7 Juta Muslim Italia Alami Diskriminasi, Sulit Membangun Masjid dan Pemakaman