Rasulullah SAW bersabda, "Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah." (HR Ibnu Majah)
Namun, terkadang ada kondisi yang membuat seseorang menolak meminjamkan uangnya. Apakah hal ini berdosa? Simak penjelasan menurut Islam dalam infografis di atas!
(kri/kri)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat