Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan Kemenag RI. Hal ini bertujuan mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan pada Kementerian Agama." demikian bunyi keterangan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan lain dari adanya SE ini yaitu menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Ruang lingkup dari SE tersebut meliputi prinsip pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, peran kantor wilayah dan kantor kementerian agama kabupaten/kota, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali dan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai.
Dalam SE tersebut, murid dilarang menggunakan gawai atau ponsel di lingkungan Satuan Pendidikan kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Selain itu, penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas.
Guru atau Tenaga Kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Larangan lainnya mencakup:
- Mengakses, menyimpan, menyebar konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks dan seluruh konten yang membahayakan anak
- Mengambil, menyimpan atau mengunggah foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin
- Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran
Murid dan orang tua diwajibkan menaati dan mendukung secara penuh pelaksanaan tata tertib yang sudah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Apabila terjadi masalah terkait digital, maka diimbau untuk membangun rasa aman agar berani melapor jika mengalami masalah atau merasa tidak aman saat menggunakan internet.
Selain melapor, diimbau untuk mendokumentasikan temuan-temuan berupa percakapan dan peserta dalam grup chat, konten negatif, foto, video yang teridentifikasi berisiko atau berbahaya pada perangkat anak. Kemudian, aplikasi berbahaya atau konten negatif harus dihapus dari perangkat anak.
