Dalam salat berjamaah, imam akan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek pada rakaat pertama dan kedua. Makmum juga tetap wajib membaca Al-Fatihah. Lantas, bagaimana dengan surat pendek setelahnya? Apakah tetap wajib?
Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek dalam salat merupakan tuntunan salat Nabi Muhammad SAW. Membaca Al-Fatihah sendiri termasuk rukun salat.
Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaq 'Alaih)
Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar mengatakan dianjurkan membaca satu surat lain setelah membaca surat Al-Fatihah. Ulama mazhab Syafi'i itu menyebut hukum membaca surat lain setelah Al-Fatihah adalah sunnah.
"Membaca surat lain setelah Al-Fatihah hukumnya adalah sunnah; di mana apabila seseorang meninggalkannya, maka salatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi, baik dalam salat wajib maupun salat sunnah," jelas Imam an-Nawawi seperti diterjemahkan Masturi Irham dan Muhammad Aniq.
Anjuran ini tidak berlaku pada salat jenazah. Sebab, salat jenazah, kata Imam an-Nawawi, dilakukan berdasarkan prinsip keringanan. Rasulullah SAW dalam sejumlah hadits telah mencontohkan bacaan dalam salat jenazah.
Makmum Cukup Mendengarkan Bacaan Imam Jika Terdengar Jelas
Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, anjuran membaca surat Al-Fatihah dan surat setelahnya berlaku bagi imam dan orang yang salat sendirian serta makmum dalam salat sirriyah (suara pelan).
Adapun dalam salat jahriyah yang menganjurkan imam membaca surat-surat dengan suara keras, maka makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah jika mendengar suara imam. Namun, jika suara imam tidak terdengar dengan jelas dan sulit dipahami, makmum tetap dianjurkan membacanya sendiri.
Berikut ketentuan lebih rincinya:
1. Salat jahriyah (Subuh, Magrib, dan Isya) dan suara imam terdengar jelas maka sunnah mendengarkan bacaan imam.
2. Salat sirriyah (Zuhur dan Asar) atau jahriyah tapi tidak terdengar jelas maka sunnah membaca surat sendiri.
Surat-surat yang dibaca setelah Al-Fatihah bebas sesuai kehendak. Namun, ada anjuran khusus dalam hal ini.
Ketika salat Subuh dan Zuhur, seorang muslim dianjurkan membaca surat-surat yang panjang. Sedangkan saat salat Asar dan Isya dianjurkan membaca surat-surat dengan ukuran sedang. Khusus salat Magrib dianjurkan membaca surat-surat pendek.
Bagi imam, dianjurkan meringankan bacaan surat kecuali jika tahu makmumnya lebih senang memanjangkan bacaan.
(kri/hnh)

Komentar Terbanyak
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM