Bolehkah Istri Membantu Suami Mencari Nafkah? Ini Pandangan Islam

Bolehkah Istri Membantu Suami Mencari Nafkah? Ini Pandangan Islam

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Rabu, 19 Agu 2026 20:45 WIB
Ilustrasi wanita muslim memulai pekerjaan di kantor
Ilustrasi Istri Membantu Suami Mencari Nafkah. Foto: Getty Images/Rifka Hayati
Jakarta -

Di era modern dengan tuntutan ekonomi yang makin tinggi, fenomena istri ikut bekerja atau membuka usaha demi membantu ekonomi keluarga sudah menjadi hal yang umum. Keputusan ini umumnya diambil atas dasar rasa empati dan ketulusan untuk meringankan beban suami.

Namun, bagaimana Islam memandang hal ini? Bagaimanakah hukum seorang istri ikut mencari nafkah, dan apa saja ketentuan yang wajib diperhatikan agar aktivitas bekerja tersebut tetap mendatangkan keberkahan?

Hukum Istri Membantu Suami Mencari Nafkah

Dalam fikih Islam, kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin adalah kewajiban mutlak seorang suami, sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 34:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya."

ADVERTISEMENT

Namun, jika istri secara sukarela ikut bekerja atau berbisnis demi membantu suami, hukumnya adalah diperbolehkan (mubah) bahkan bernilai pahala sedekah.

Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, menjelaskan bahwa keputusan istri untuk membantu mencari nafkah adalah boleh.

"Jika seorang istri ingin ikut peran, ikut andil dalam membesarkan keluarga, mensukseskan keluarga, bukan hal yang terlarang. Bahkan dalam hidup ini harus tolong-menolong," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Nafkah dalam bahasa fikih memiliki ketentuan yang sederhana. Dalam penjelasannya, Buya Yahya menerangkan ukuran nafkah yang perlu diberikan suami kepada istrinya.

"Seorang suami memberikan 2 mud (genggam beras) kepada istrinya, baju secukupnya, selesai," jelas Buya Yahya.

Ketentuan mengenai kebolehan seorang istri membantu mencari nafkah juga memiliki dasar dari kisah pada zaman Rasulullah SAW. Dikisahkan, seorang perempuan mengadu bahwa suaminya tidak mampu memberikan nafkah. Rasulullah SAW kemudian memberikan dua pilihan kepadanya.

Pilihan yang pertama adalah diperbolehkan meminta cerai apabila suami tidak bisa memberikan nafkah. Dalam hal ini menjadikan landasan dalam pandangan fikih.

"Ini jawaban fikih, keadilan. Suami tidak bisa memberikan nafkah, istri harus dilindungi," ujar Buya Yahya.

Namun, Rasulullah SAW memberikan pilihan kedua. Jika tidak bercerai, bersabarlah. Istri yang membantu mencukupi kebutuhan keluarganya akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda karena dianggap bersedekah sekaligus menyenangkan keluarganya.

Ketentuan yang Harus Diperhatikan Jika Istri Bekerja

Agar kegiatan istri dalam membantu mencari nafkah tetap bernilai ibadah dan tidak memicu masalah rumah tangga, Buya Yahya menjelaskan beberapa ketentuan penting yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Mendapat izin dan keridaan suami. Istri tidak boleh bekerja di luar rumah tanpa izin dari suami. Keridaan suami adalah syarat utama keberkahan langkah istri.
  • Tidak mengabaikan kewajiban utama. Pekerjaan tidak boleh sampai melalaikan kewajiban utama istri, seperti mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak, serta melayani kebutuhan suami.
  • Bekerja di tempat yang halal dan sesuai syariat. Uang yang digunakan untuk menghidupi keluarga, terutama dalam memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada anak, haruslah berasal dari rezeki yang halal.
  • Tetap menjaga sifat tawadhu (rendah hati). Meski penghasilannya mungkin lebih besar dari suami, istri tetap wajib menghormati suami sebagai kepala rumah tangga dan tidak boleh bersikap sombong atau merendahkan suami.

Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas dalam Adabul fi Nizhamil Usrah, apabila suami menunjukkan tanda tidak setuju tetapi sungkan untuk mengatakan setuju, sebaiknya keputusan bekerja harus dipertimbangkan kembali.

"Termasuk ketaatan kepada suami adalah tidak menentang pendapatnya, walaupun istri meyakini kebenaran ada di sisinya. Hal ini berlaku dalam konteks sesuatu yang tidak dilarang dalam syariat. Memasrahkan pendapat pada suami, dalam urusan adat yang tidak ada unsur dosa, lebih baik dan utama. Banyak sekali konflik dalam kehidupan rumah tangga bermula dari perbedaan pandangan yang berlebihan. Bahkan, terkadang menjadi pemicu perceraian."



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads