Mengapa Talak Tiga Sekaligus Diharamkan dalam Islam?

Mengapa Talak Tiga Sekaligus Diharamkan dalam Islam?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Jumat, 03 Jul 2026 15:30 WIB
serious muslim woman and a very upset man in the background, theyre arguing
Ilustrasi talak tiga. Foto: iStock
Jakarta -

Talak merupakan jalan terakhir ketika rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan. Meski dibolehkan, Islam telah mengatur tata cara talak agar tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau karena emosi belaka. Salah satu yang dilarang adalah menjatuhkan talak tiga sekaligus. Lalu, mengapa talak tiga sekaligus diharamkan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Talak Tiga Membuat Pasangan Tidak Bisa Rujuk

Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak untuk ketiga kalinya, maka mantan istrinya tidak lagi halal dinikahi kembali. Hal ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 230:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: Fa'in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba'du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa'in ṭallaqahā falā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamūn(a).

Artinya: Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.

ADVERTISEMENT

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa setelah talak ketiga, hubungan pernikahan benar-benar berakhir. Mantan suami tidak dapat langsung menikahi kembali mantan istrinya, meskipun keduanya menyesal dan ingin rujuk.

Mengapa Talak Tiga Sekaligus Diharamkan?

Dalam buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa talak tiga sekaligus terjadi ketika seorang suami mengucapkan tiga talak pada saat yang sama.

Perbuatan tersebut termasuk talak bid'ah, yaitu talak yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan tuntunan syariat. Jumhur ulama sepakat bahwa talak bid'ah hukumnya haram.

Larangan itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i. Rasulullah SAW pernah mendengar seorang laki-laki menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya. Beliau bersabda:

"Apakah Kitab Allah hendak dipermainkan, sedangkan aku masih berada di tengah-tengah kalian?" (HR. An-Nasa'i)

Dari hadits ini dapat diketahui bahwa menjatuhkan talak tiga sekaligus merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan.

Selain talak tiga dalam satu waktu, talak bid'ah juga mencakup beberapa keadaan lain, yaitu:

  • Suami menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas.
  • Suami menceraikan istri ketika sedang suci, tetapi telah berhubungan suami istri pada masa suci tersebut.

Bisakah Mantan Istri Dinikahi Kembali Setelah Talak Tiga?

Seorang wanita yang telah ditalak tiga tidak dapat langsung dinikahi kembali oleh mantan suaminya. Ia harus terlebih dahulu menikah dengan laki-laki lain melalui pernikahan yang sah.

Apabila kemudian, atas kehendak Allah, pernikahan tersebut berakhir karena perceraian atau suami barunya meninggal dunia, maka mantan suami boleh menikahinya kembali setelah masa iddah selesai.

Namun, syaratnya pernikahan dengan suami kedua bukan dilakukan dengan tujuan menghalalkan mantan istri untuk kembali kepada suami pertama. Dalam fikih, laki-laki yang menikahi seorang wanita semata-mata agar wanita tersebut dapat kembali menikah dengan mantan suaminya disebut muhallil, dan hal ini tidak dibenarkan.




(inf/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads