Apa Bedanya Mahram Nasab dan Mahram Musaharah?

Apa Bedanya Mahram Nasab dan Mahram Musaharah?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Jumat, 03 Jul 2026 08:45 WIB
Ilustrasi kumpul keluarga
Ilustrasi keluarga. Foto: Getty Images/ferlistockphoto
Jakarta -

Mahram merupakan orang yang haram dinikahi. Status mahram membawa sejumlah ketentuan hukum, seperti boleh menyentuh, tidak wajib mengenakan hijab di hadapannya, serta menjadi pendamping safar bagi perempuan.

Secara umum, mahram terbagi menjadi beberapa jenis. Dua di antaranya adalah mahram nasab dan mahram musaharah. Keduanya sama-sama menyebabkan seseorang haram untuk dinikahi, tetapi penyebab terjadinya hubungan mahram tersebut berbeda.

Allah SWT telah menjelaskan golongan perempuan yang haram dinikahi dalam Surah An-Nisa ayat 23. Ayat tersebut juga menyebut beberapa mahram yang muncul karena hubungan pernikahan, seperti ibu mertua, anak tiri, dan menantu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

ADVERTISEMENT

Lalu, apa bedanya mahram nasab dan mahram musaharah? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Mahram Nasab?

Menukil buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, mahram nasab adalah hubungan mahram yang terjadi karena pertalian darah atau hubungan keluarga.

Meski demikian, tidak semua anggota keluarga otomatis menjadi mahram. Berikut daftar mahram nasab.

1. Ibu dan Nenek

Mahram pertama bagi seorang laki-laki adalah ibu kandung yang melahirkannya. Larangan menikahi ibu juga berlaku bagi nenek dari jalur ibu maupun ayah, hingga generasi di atasnya.

2. Anak Perempuan dan Cucu Perempuan

Seorang ayah haram menikahi anak kandung perempuannya. Hukum ini juga berlaku bagi cucu perempuan, cicit perempuan, dan keturunan perempuan berikutnya.

3. Saudara Perempuan

Saudara perempuan termasuk mahram, baik saudara kandung, saudara seayah, maupun saudara seibu. Semuanya haram dinikahi.

4. Saudara Perempuan Ayah dan Ibu

Saudara perempuan ayah (bibi dari pihak ayah) maupun saudara perempuan ibu (bibi dari pihak ibu) juga termasuk mahram. Baik yang lebih tua maupun lebih muda, status hukumnya tetap sama.

5. Keponakan Perempuan

Anak perempuan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan termasuk mahram sehingga tidak boleh dinikahi.

Apa Itu Mahram Musaharah?

Mahram musaharah adalah hubungan mahram yang muncul karena adanya pernikahan. Dengan kata lain, hubungan ini bukan berasal dari pertalian darah, melainkan ikatan keluarga akibat adanya akad nikah.

Berikut beberapa contoh mahram musaharah.

1. Ibu dari Istri (Mertua)

Seorang laki-laki haram menikahi ibu dari istrinya. Larangan ini berlaku selamanya, meskipun istrinya telah meninggal dunia atau terjadi perceraian.

2. Anak Perempuan dari Istri (Anak Tiri)

Anak perempuan dari istri menjadi mahram apabila pernikahan dengan ibunya telah terjadi hubungan suami istri (bersetubuh). Namun, jika terjadi perceraian sebelum hubungan suami istri, anak tiri tersebut masih boleh dinikahi.

3. Istri dari Anak Laki-laki (Menantu)

Seorang laki-laki haram menikahi istri anak kandungnya. Status menantu perempuan menjadi mahram karena adanya hubungan pernikahan.

4. Istri Ayah (Ibu Tiri)

Ibu tiri juga termasuk mahram. Seorang anak laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang pernah menjadi istri ayahnya, meskipun ayahnya telah meninggal dunia atau telah bercerai.

Perbedaan Mahram Nasab dan Mahram Musaharah

Perbedaan utama antara mahram nasab dan mahram musaharah terletak pada penyebab hubungan mahram tersebut.

Mahram nasab muncul karena adanya hubungan keturunan atau pertalian darah, misalnya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan keponakan perempuan.

Sementara itu, mahram musaharah muncul karena adanya ikatan pernikahan, seperti ibu mertua, anak tiri, menantu perempuan, dan ibu tiri.

Meski penyebabnya berbeda, keduanya sama-sama menyebabkan seseorang haram dinikahi secara permanen.




(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads