Daftarkan Masjid dan Musala di SIMAS Kemenag agar Dapat Manfaat Ini

Daftarkan Masjid dan Musala di SIMAS Kemenag agar Dapat Manfaat Ini

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 08 Jun 2026 10:15 WIB
Malacca Straits Mosque di Melaka, Malaysia adalah masjid terapung yang terkenal di Negeri Jiran.
Foto: Getty Images/iStockphoto/tanukiphoto
Jakarta -

Masjid dan musala yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama berkesempatan memperoleh berbagai kemudahan layanan dan akses program pemerintah. Mulai dari penerbitan Nomor ID Nasional Masjid, pengajuan bantuan pemerintah, hingga kemudahan ditemukan masyarakat melalui peta digital.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa SIMAS bukan sekadar basis data nasional kemasjidan. Lebih dari itu, SIMAS menjadi pintu masuk bagi masjid dan musala untuk mengakses beragam layanan serta program pembinaan yang diselenggarakan Kementerian Agama.

"Masjid dan musala yang telah terdaftar di SIMAS akan memperoleh Nomor ID Nasional Masjid dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen ini dapat digunakan untuk membuka rekening resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI), mengakses berbagai program bantuan pemerintah, serta memudahkan masyarakat menemukan lokasi masjid melalui peta digital," ujar Arsad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, validitas dan kelengkapan data dalam SIMAS sangat penting karena menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program kemasjidan yang lebih tepat sasaran.

Arsad menambahkan, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengarahkan agar masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan serta pelayanan umat.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Arsad turut meninjau pelaksanaan Early Warning System (EWS), yaitu sistem deteksi dini terhadap berbagai isu sosial dan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat. Penguatan SIMAS dan EWS menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama menghadirkan layanan keagamaan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

Melalui penguatan kedua sistem tersebut, diharapkan tata kelola kemasjidan, layanan keagamaan, serta pembinaan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads