Setelah hewan kurban disembelih, daging dan bagian tubuh lainnya diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima. Namun, timbul pertanyaan apakah boleh kulit hewan kurban dijual?
Sebelum membahas terkait hal itu, muslim perlu memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban. Dilansir dari Buku Saku Fiqih Qurban oleh M Nurrosyid Huda Setiawan, daging kurban tak boleh dikonsumsi sendiri oleh yang berkurban, tetapi harus dibagikan kepada yang lain.
Secara umum, penerima daging kurban terdiri dari orang yang berkurban dan keluarganya, tetangga sekitar dan kerabatnya, serta fakir dan miskin. Perintah kurban sendiri disebutkan dala hadits Nabi Muhammad SAW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada amalan yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah diterima oleh Allah SWT sebelum mengalir ke tanah." (HR Ibnu Majah)
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam
Menurut buku 33 Tanya-Jawab Seputar Kurban susunan Abdul Somad, pada dasarnya hak milik kulit, tanduk dan sebagainya pada hewan kurban adalah hak milik orang yang berkurban. Hukum menjual kulit, lemak, daging, kepala dan bulu hewan kurban adalah haram.
Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka berarti ia tidak berkurban." (HR Hakim)
Orang yang berkurban boleh menggunakan kulit hewan kurbannya. Pemanfaatan kulit dan tanduk diperbolehkan, namun menjualnya tidak diperbolehkan.
Meski demikian dijelaskan dalam buku Fiqih oleh Hasbiyallah, ada pendapat yang memperbolehkan kulit hewan kurban dijual untuk disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan agama.
Sementara itu dalam buku Gus Dewa Menjawab susunan Gus Dewa, kulit hewan kurban diperbolehkan dengan catatan telah diberikan terlebih dahulu oleh orang yang berkurban. Misalnya, orang yangberkurban memberikan dagingnya ke yang berhak menerima daging atau kulit hewan kurban.
Kemudian, orang yang diberikan kulit hewan kurban itu menjualnya. Hal seperti ini menurut Gus Dewa diperbolehkan. Wallahu a'lam.
Bolehkah Memberikan Kulit Hewan Kurban Sebagai Upah ke Panitia?
Merujuk pada buku 33 Tanya-Jawab Seputar Kurban, tidak diperbolehkan seseorang memberikan kulit atau sebagian dari tubuh hewan kurban kepada orang yang menyembelihnya sebagai upah. Ini sesuai dengan hadits dari Imam Ali RA,
"Rasulullah SAW memerintahkan aku mengurus hewan kurban beliau, agar aku bersedekah (membagi-bagikan) daging hewan kurban, kulitnya dan kain penutupnya. Rasukullah SAW juga memerintahkan aku agar aku tidak memberikan sebagiannya kepada orang yang menyembelih hewan kurban tersebut." (HR Muslim)
Apabila orang yang menyembelih hewan kurban diberikan daging, kulit dan semacamnya karena ia fakir miskin atau membutuhkan, atau sebagai hadiah maka diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah memberi sebagai upah.
Wallahu a'lam.
(aeb/erd)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara