Mana yang Lebih Utama, Nafkah Istri atau Memberi Uang ke Ibu?

Mana yang Lebih Utama, Nafkah Istri atau Memberi Uang ke Ibu?

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Selasa, 31 Mar 2026 17:45 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri atau nafkah
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Getty Images/Sefa kart
Jakarta -

Bagi seorang laki-laki yang telah berumah tangga, urusan nafkah sering kali menjadi hal yang dapat menguras pikiran. Di satu sisi, ada istri yang menjadi tanggung jawab utama dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, ada sosok ibu, yang menjadi tempat bakti tertinggi seorang anak laki-laki.

Hal ini tentunya memunculkan pertanyaan, manakah yang harus diutamakan, nafkah istri atau memberi uang kepada ibu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ulasan lengkap mengenai prioritas utama antara nafkah kepada istri atau memberi uang kepada ibu.

Makna Nafkah dalam Pandangan Islam

Dijelaskan dalam buku Hukum Keluarga di Negara Muslim oleh Rina Septiani, nafkah dalam konteks hukum Islam merupakan kewajiban suami dalam menyediakan kebutuhan pokok keluarga, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang diperlukan untuk menunjang kesejahteraan istri dan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terminologi, nafkah merupakan hak istri dan anak yang harus dipenuhi oleh suami sebagai kepala keluarga. Ulama dan cendekiawan Muslim asal Mesir, Al-Qaradawi mengatakan, nafkah merupakan kewajiban suami yang bersifat wajib dan tidak dapat ditawar-tawar, karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial dalam keluarga.

Mengenai nafkah dalam keluarga, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 233:

ADVERTISEMENT

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Wal-wālidātu yurḍi'na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā'ah(ta), wa 'alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus'ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa 'alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan 'an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa 'alaihimā, wa in arattum an tastarḍi'ū aulādakum falā junāḥa 'alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma'rūf(i), wattaqullāha wa'lamū annallāha bimā ta'malūna baṣīr(un).

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Lantas, sebagai seorang anak laki-laki yang sudah menikah, mana yang lebih utama, memberi nafkah kepada istri atau memberi uang kepada ibu? Berikut penjelasan selengkapnya.

Nafkah Istri atau Memberi Uang ke Ibu, Mana yang Utama?

Pengasuh dan pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), mengatakan seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Menurutnya, seorang suami harus memiliki kesadaran bahwa dirinya memiliki tanggung jawab tersebut.

"Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Cukuplah kesadaran suami untuk menyelesaikan problem, asalkan suami menyadari bahwasanya wajib bagi dia untuk memberikan nafkah," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, detikHikmah telah mendapatkan izin mengutip tayangan tersebut.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, jika permasalahan dikarenakan jumlah nafkah yang tidak cukup, maka diskusikan dengan baik bersama istri. Tidak boleh membandingkan bahwa separuhnya diberikan kepada ibu.

"Kalau seandainya permasalahannya memang tidak cukup, diskusikan dengan baik, anda (istri) membuat catatan yang rapi kepada suami, tentunya yang masuk akal. Tanpa harus membandingkan separuhnya untuk ibu. Jika untuk ibunya sang suami, anda (istri) jangan banyak bertanya, karena termasuk bentuk kebusukan hati seorang istri," lanjut Buya Yahya.

Dalam buku Transformasi Nafkah Keluarga Muslim dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Sustainable Development Goals karya Dr. H. Ahmad Alamuddin Yasin, dikatakan bahwa seorang anak memiliki tanggung jawab untuk menafkahi orang tuanya.

Bukti nyata bahwa seorang anak menafkahi orang tua, dapat dilihat ketika banyak orang tua yang tidak lagi mampu bekerja dan tidak memiliki dana pensiun, namun tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Maka, dapat ditarik kesimpulan, bahwa seorang anak yang memberi nafkah kepada orang tua (ibu), termasuk hal yang baik dan sebuah keharusan. Meski begitu, hal tersebut harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan tetap memprioritaskan untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads