Hubungan pernikahan dalam Islam merupakan ikatan yang sakral dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak boleh dijalani tanpa kesiapan mental, moral, dan komitmen yang kuat. Kondisi tersebut menjadi sangat signifikan apabila seorang pria memiliki lebih dari satu istri.
Seorang suami yang berpoligami wajib bersikap adil tanpa pengecualian, mulai dari pembagian nafkah hingga perhatian dan waktu. Islam pun memberikan peringatan keras serta ancaman hukuman bagi mereka yang berat sebelah, sebagai pengingat bahwa bertindak tidak adil dalam keluarga adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang.
Syarat Poligami dalam Islam
Tinuk Dwi Cahyani dalam karyanya, Hukum Perkawinan, memaparkan bahwa praktik poligami dalam Islam diperkenankan dengan ketentuan maksimal empat istri. Namun, kebolehan tersebut disertai syarat yang ketat, yakni suami wajib mampu bersikap adil kepada seluruh istrinya, baik secara lahiriah maupun batiniah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat An-Nisa ayat 3, Allah SWT berfirman,
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
Menurut penjelasan Tafsir Kemenag terkait Surat An-Nisa ayat 3, ayat ini bertujuan melindungi perempuan dari potensi kezaliman dalam pernikahan. Aturan ini memang memperbolehkan pria memiliki sampai empat istri, namun dengan syarat ketat: harus bisa adil dalam memberi nafkah, tempat tinggal, dan perlakuan.
Oleh karena itu, jika seorang pria merasa tidak sanggup memikul tanggung jawab besar tersebut, Islam lebih menyarankan untuk memiliki satu istri saja demi menjaga keadilan keluarga dan menghindari perilaku buruk yang dilarang agama.
Hukuman Bagi Suami yang Tidak Adil kepada Istrinya
Islam memberikan peringatan keras bagi pria yang berpoligami namun bersikap berat sebelah. Ketidakadilan tersebut dikategorikan sebagai tindakan zalim terhadap pasangan, yang nantinya akan mendatangkan hukuman atau pertanggungjawaban yang berat di akhirat kelak.
Dikutip dari jurnal berjudul Hadis Poligami Perspektif Yusuf Al-Qardhawi oleh Hudaifah, terdapat sebuah hadits yang secara gamblang menjelaskan hukuman bagi suami yang tidak adil.
"من كان له امرأتان فمال إلى إحداهما دون الأخرى جاء يوم القيامة وأحد شقيه مائل"
"Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ashab as-Sunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim).
Ancaman ini menjadi peringatan tegas bahwa ketidakadilan dalam rumah tangga, khususnya dalam poligami, merupakan dosa besar yang tidak dianggap remeh dalam Islam.
Wallahu a'lam.
(hnh/erd)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat