7 Hal yang Dilarang Saat Iktikaf di Masjid

Langkah Emas Raih Kemenangan

7 Hal yang Dilarang Saat Iktikaf di Masjid

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 11 Mar 2026 04:00 WIB
7 Hal yang Dilarang Saat Iktikaf di Masjid
Ilustrasi masjid. Foto: Getty Images/iStockphoto/Photosensia
Jakarta -

Hal yang dilarang saat iktikaf di masjid penting diketahui oleh umat Islam yang menjalankan ibadah tersebut, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. iktikaf merupakan ibadah dengan cara berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar iktikaf tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Beberapa aktivitas tertentu tidak diperbolehkan dilakukan selama menjalankan iktikaf karena dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang Dilarang saat Iktikaf

Dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara yang disusun oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dijelaskan bahwa terdapat tujuh hal yang dapat membatalkan iktikaf seseorang (Al-Mu'tamad: 2/247).

Hal-hal ini penting diketahui agar iktikaf dapat dilakukan dengan benar dan tetap sah.

ADVERTISEMENT

1. Murtad

Iktikaf akan batal apabila seseorang keluar dari agama Islam atau murtad. Hal ini disepakati oleh mayoritas ulama fikih, kecuali mazhab Ahnaf.

Sebab, iktikaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang hanya dapat dilakukan oleh seorang muslim, sedangkan orang yang tidak beriman tidak termasuk dalam golongan ahli ibadah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Az Zumar ayat 65,

ŲˆŲŽŲ„ŲŽŲ‚ŲŽØ¯Ų’ ØŖŲŲˆØ­ŲŲŠŲŽ ØĨŲŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŽ ŲˆŲŽØĨŲŲ„ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų‘ŲŽØ°ŲŲŠŲ†ŲŽ ؅ؐ؆ Ų‚ŲŽØ¨Ų’Ų„ŲŲƒŲŽ Ų„ŲŽØĻؐ؆ؒ ØŖŲŽØ´Ų’ØąŲŽŲƒŲ’ØĒŲŽ Ų„ŲŽŲŠŲŽØ­Ų’Ø¨ŲŽØˇŲŽŲ†Ų‘ŲŽ ØšŲŽŲ…ŲŽŲ„ŲŲƒŲŽ ŲˆŲŽŲ„ŲŽØĒŲŽŲƒŲŲˆŲ†ŲŽŲ†Ų‘ŲŽ Ų…ŲŲ†ŲŽ Ø§Ų„Ų’ØŽŲŽØŗŲØąŲŲŠŲ†ŲŽ

Artinya: Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.

2. Bersetubuh (Jima')

Melakukan hubungan suami istri ketika sedang menjalankan iktikaf juga dapat membatalkan ibadah tersebut. Larangan ini disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 187,

ØĢŲŲ…Ų‘ŲŽ ØŖŲŽØĒŲŲ…ŲŲˆØ§Ų’ Ø§Ų„ØĩŲ‘ŲŲŠŲŽØ§Ų…ŲŽ ØĨŲŲ„ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų‘ŲŽŲŠŲ„Ų ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲØ¨Ų’Ø´ŲØąŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲˆŲŽØŖŲŽŲ†ØĒŲŲ…Ų’ ØšŲŲƒŲŲŲŲˆŲ†ŲŽ ؁ؐ؊ Ø§Ų„Ų’Ų…ŲŽØŗŲ’ØŦŲØ¯Ų

Artinya: Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.

3. Keluar Mani karena Mubasyarah (Bersentuhan Kulit)

Keluarnya mani tanpa melalui hubungan badan, misalnya karena mubasyarah atau bersentuhan kulit yang menimbulkan syahwat, juga termasuk hal yang membatalkan iktikaf. Perbuatan ini dilarang karena dapat memicu hawa nafsu dan berpotensi mengarah pada perbuatan yang lebih jauh.

4. Haid dan Nifas

Apabila seorang perempuan yang sedang beriktikaf mengalami haid atau nifas, maka ia wajib keluar dari masjid. Setelah masa haid atau nifas tersebut selesai, ia diperbolehkan kembali ke masjid untuk melanjutkan atau menyempurnakan iktikaf yang sebelumnya telah diniatkan atau dinazarkan.

5. Keluar dari Tempat Iktikaf

Seseorang yang sedang menjalankan iktikaf tidak diperkenankan keluar dari masjid tanpa alasan yang jelas atau kebutuhan mendesak. Keluar dari tempat iktikaf tanpa keperluan dapat membatalkan ibadah tersebut.

Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang keluar dari masjid, seperti ketika masjid dalam keadaan berbahaya, misalnya bangunan hendak runtuh, atau untuk keperluan yang sangat mendesak lainnya.

Meski demikian, untuk menjaga kesempurnaan iktikaf, sebaiknya seseorang tetap berada di tempat iktikaf sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah.

6. Mabuk

Mengonsumsi sesuatu yang menyebabkan mabuk juga dapat membatalkan iktikaf. Mayoritas ulama sepakat bahwa mabuk, meskipun terjadi pada malam hari, tetap membatalkan iktikaf, terlebih jika hal tersebut terjadi karena kelalaian atau unsur kesengajaan.

Adapun jika mabuk terjadi tanpa disengaja, misalnya karena mengonsumsi makanan atau minuman yang tidak diketahui dapat menyebabkan mabuk, maka hal tersebut tidak dihukumi sebagai pembatal iktikaf.

7. Gila (Hilang Akal)

Iktikaf juga menjadi batal apabila seseorang kehilangan akalnya atau mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi mampu membedakan antara yang baik dan buruk. Dalam keadaan tersebut, seseorang tidak lagi memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah secara sah.

Demikian tujuh hal yang dilarang dan dapat menyebabkan batalnya iktikaf. Dengan memahami hal-hal tersebut, diharapkan umat Islam dapat menjaga ibadah iktikaf dengan lebih baik, terutama pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, sehingga ibadah yang dilakukan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.




(inf/inf)
ramadan penuh hikmah
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads