Hal yang dilarang saat iktikaf di masjid penting diketahui oleh umat Islam yang menjalankan ibadah tersebut, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. iktikaf merupakan ibadah dengan cara berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar iktikaf tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
Beberapa aktivitas tertentu tidak diperbolehkan dilakukan selama menjalankan iktikaf karena dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang Dilarang saat Iktikaf
Dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara yang disusun oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dijelaskan bahwa terdapat tujuh hal yang dapat membatalkan iktikaf seseorang (Al-Mu'tamad: 2/247).
Hal-hal ini penting diketahui agar iktikaf dapat dilakukan dengan benar dan tetap sah.
1. Murtad
Iktikaf akan batal apabila seseorang keluar dari agama Islam atau murtad. Hal ini disepakati oleh mayoritas ulama fikih, kecuali mazhab Ahnaf.
Sebab, iktikaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang hanya dapat dilakukan oleh seorang muslim, sedangkan orang yang tidak beriman tidak termasuk dalam golongan ahli ibadah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Az Zumar ayat 65,
ŲŲŲŲŲŲØ¯Ų ØŖŲŲØŲŲŲ ØĨŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØĨŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲØ°ŲŲŲŲ Ų ŲŲ ŲŲØ¨ŲŲŲŲŲ ŲŲØĻŲŲŲ ØŖŲØ´ŲØąŲŲŲØĒŲ ŲŲŲŲØŲØ¨ŲØˇŲŲŲŲ ØšŲŲ ŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲØĒŲŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲŲØŽŲØŗŲØąŲŲŲŲ
Artinya: Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.
2. Bersetubuh (Jima')
Melakukan hubungan suami istri ketika sedang menjalankan iktikaf juga dapat membatalkan ibadah tersebut. Larangan ini disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 187,
ØĢŲŲ ŲŲ ØŖŲØĒŲŲ ŲŲØ§Ų Ø§ŲØĩŲŲŲŲØ§Ų Ų ØĨŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲØ§ ØĒŲØ¨ŲØ´ŲØąŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØŖŲŲØĒŲŲ Ų ØšŲŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲ Ø§ŲŲŲ ŲØŗŲØŦŲØ¯Ų
Artinya: Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.
3. Keluar Mani karena Mubasyarah (Bersentuhan Kulit)
Keluarnya mani tanpa melalui hubungan badan, misalnya karena mubasyarah atau bersentuhan kulit yang menimbulkan syahwat, juga termasuk hal yang membatalkan iktikaf. Perbuatan ini dilarang karena dapat memicu hawa nafsu dan berpotensi mengarah pada perbuatan yang lebih jauh.
4. Haid dan Nifas
Apabila seorang perempuan yang sedang beriktikaf mengalami haid atau nifas, maka ia wajib keluar dari masjid. Setelah masa haid atau nifas tersebut selesai, ia diperbolehkan kembali ke masjid untuk melanjutkan atau menyempurnakan iktikaf yang sebelumnya telah diniatkan atau dinazarkan.
5. Keluar dari Tempat Iktikaf
Seseorang yang sedang menjalankan iktikaf tidak diperkenankan keluar dari masjid tanpa alasan yang jelas atau kebutuhan mendesak. Keluar dari tempat iktikaf tanpa keperluan dapat membatalkan ibadah tersebut.
Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang keluar dari masjid, seperti ketika masjid dalam keadaan berbahaya, misalnya bangunan hendak runtuh, atau untuk keperluan yang sangat mendesak lainnya.
Meski demikian, untuk menjaga kesempurnaan iktikaf, sebaiknya seseorang tetap berada di tempat iktikaf sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah.
6. Mabuk
Mengonsumsi sesuatu yang menyebabkan mabuk juga dapat membatalkan iktikaf. Mayoritas ulama sepakat bahwa mabuk, meskipun terjadi pada malam hari, tetap membatalkan iktikaf, terlebih jika hal tersebut terjadi karena kelalaian atau unsur kesengajaan.
Adapun jika mabuk terjadi tanpa disengaja, misalnya karena mengonsumsi makanan atau minuman yang tidak diketahui dapat menyebabkan mabuk, maka hal tersebut tidak dihukumi sebagai pembatal iktikaf.
7. Gila (Hilang Akal)
Iktikaf juga menjadi batal apabila seseorang kehilangan akalnya atau mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi mampu membedakan antara yang baik dan buruk. Dalam keadaan tersebut, seseorang tidak lagi memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah secara sah.
Demikian tujuh hal yang dilarang dan dapat menyebabkan batalnya iktikaf. Dengan memahami hal-hal tersebut, diharapkan umat Islam dapat menjaga ibadah iktikaf dengan lebih baik, terutama pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, sehingga ibadah yang dilakukan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Lebaran Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Penetapan Resminya
Rusia: AS-Israel Sengaja Tabur Perpecahan di Dunia Islam Selama Ramadan
Muslim di Kota Ini Cuma Puasa 1 Jam