Kelinci jadi salah satu hewan yang lucu dan sering dijadikan sebagai peliharaan. Akan tetapi di beberapa daerah memiliki sajian lezat berbahan dasar sate kelinci. Tapi apakah halal sate kelinci dikonsumsi muslim?
Dari Anas bin Malik RA, beliau menceritakan:
أَنْفَجْنَا أَرْنَبا وَنَحْنُ بِمَرِ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِي طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَبِلَها
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Kami pernah berusaha menangkap kelinci di lembah Marru Zhohran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku berikan kepada Abu Tholhah. Dia pun menyembelihnya kemudian daging paha diberikan kepada Nabi SAW dan beliau menerimanya." (HR Bukhari 5535, Muslim 1953, dan Turmudzi 1789)
Kemudian dalam hadits lain dari Muhammad bin Shafwan RA, beliau mengatakan:
أَصَبْتُ أَرْنَيْنِ فَلَمْ أَجِدْ مَا أُذَكِّيهِمَا بِهِ فَذَكَّيْتُهُمَا بِمَرْوَةٍ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا
Artinya: "Saya menangkap dua kelinci, tetapi saya tidak mendapatkan alat untuk menyembelihnya, hingga saya bisa menyembelihnya di Marwah. Kemudian aku tanyakan hal itu kepada Nabi SAW, dan beliau menyuruhku untuk memakannya." (HR Nasai 4313, Abu Daud 2822, Ibnu Majah 3175, dan disahihkan al-Albani)
Dua hadits di atas memberikan kesimpulan bahwa kelinci hukumnya halal. Ini merupakan pendapat Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Said, Atha, Ibnul Musayyab, Al-Laits, Malik, Asy-Syafi'i, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. Bahkan Ibnu Qudamah mengatakan:
ولا نعلم أحدا قائلا بتحريمها، إلا شيئا روي عن عمرو بن العاص
Artinya: "Kami tidak mengetahui ada seorang pun ulama yang berpendapat haramnya kelinci kecuali satu riwayat dari Amr bin Al-Ash." (Al-Mughni, 9/412)
Di antara ulama yang melarang kelinci, alasannya bukan masalah halal atau haram, tapi terkait masalah kesehatan. Setelah menyebutkan hadits Anas bin Malik tentang kelinci, Turmudzi mengatakan:
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ: لَا يَرَوْنَ بِأَكْلِ الْأَرْنَبِ بَأْسًا، وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ أَكْلَ الأَرْنَبِ، وَقَالُوا: إِنَّهَا تُدْمِي
Artinya: "Mayoritas ulama mengamalkan hadits ini. Mereka berpendapat bahwa memakan kelinci tidak menjadi masalah. Namun, ada sebagian ulama yang memakruhkan memakan kelinci, mereka beralasan kelinci membuat mudah mimisan." (Jami' at-Turmudzi, 4/251)
Dijelaskan dalam buku Fikih Makanan dan Minuman Kontemporer karya Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani'ah, mengonsumsi daging kelinci merupakan pemandangan yang tidak sulit dijumpai di masyarakat.
Banyak dari mereka yang menyukai ciri khas dari daging ini. Bahkan, ada sebagian rumah makan yang khusus menyediakan masakan dari daging ini. Di antara beberapa masakan daging kelinci yang kita temui misalnya seperti sate kelinci; kelinci gulai; tongseng kelinci; rica-rica kelinci; dan beberapa masakan-masakan lain yang berasal dari daging kelinci.
Lalu apakah daging kelinci termasuk hewan yang halal dimakan?
Menurut mayoritas ulama yang meliputi madzahib al-arbaah, mengonsumsi daging kelinci adalah hal yang diperbolehkan, sebab kelinci merupakan bagian dari hewan yang halal untuk dikonsumsi. Hanya saja menurut Abdullah bin Amru bin Ash dan Ibnu Abi Laila, mengonsumsi kelinci adalah hal yang tidak disenangi (karahah). Ketentuan tersebut sesuai dengan hal yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
يحل أكل الأرنب عند العلماء كافة ، إلا ما حكي عن عبد الله بن عمرو بن العاص ، وابن أبي ليلى رضي الله عنهم ، أنهما كرها أكلها
Artinya: "Halal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin Amru bin 'Ash dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci" (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra: 37)
Mengutip pandangan ulama dengan bahasa hikayah (cerita pengalaman) mengindikasikan bahwa pendapat tersebut lemah. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa pandangan dari Abdullah bin 'Amru bin 'Ash dan Ibnu Abi Layla di atas tentang daging kelinci adalah pendapat yang lemah. Sementara dalil yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama atas kehalalan daging kelinci adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik berikut.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمِرِ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ نَذَيْهَا فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ منه منه
Artinya: "Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata: 'Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz- Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah SAW. Beliau lalu menerimanya.' Aku (Anas) berkata: Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut." (HR Bukhari)

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam