Hukum menangis saat puasa kerap menjadi pertanyaan di tengah bulan Ramadan, terutama ketika seseorang tak mampu menahan air mata karena sedih, terharu, atau bahkan saat berdoa.
Dalam praktik ibadah puasa, umat Islam dianjurkan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan maupun mengurangi pahala. Namun, tidak semua reaksi emosional termasuk dalam kategori pembatal puasa.
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui karya M. Quraish Shihab dijelaskan bahwa menangis karena sebab apa pun tidak membatalkan puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Air mata yang keluar, baik karena rasa haru, penyesalan atas kesalahan, empati terhadap penderitaan orang lain, maupun karena mengingat kebesaran Allah SWT, sama sekali tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Bahkan, tangisan yang lahir dari kesadaran spiritual dan ketulusan hati justru bisa bernilai ibadah serta mendatangkan pahala.
Pendapat ini sejalan dengan penjelasan dalam buku Puasa karya Astrid Herera. Disebutkan bahwa menangis bukan termasuk perkara yang membatalkan puasa, sehingga tidak membatalkan ibadah tersebut. Namun demikian, jenis tangisan tertentu bisa saja memengaruhi nilai pahala.
Misalnya, menangis karena marah, kesal, atau emosi yang berlebihan kepada orang lain berpotensi mengurangi kesempurnaan pahala puasa.
Sebaliknya, menangis ketika membaca Al-Qur'an, menangis karena mengingat dosa-dosa, atau merasa iba melihat kesusahan orang lain termasuk tangisan yang bernilai positif dan tidak mengurangi pahala.
Secara umum, puasa batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka hingga sampai ke perut, seperti makan dan minum.
Selain itu, hal-hal seperti muntah dengan sengaja, berhubungan suami istri di siang hari Ramadan, haid dan nifas, serta keluarnya sperma dengan sengaja juga termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa batalnya puasa umumnya berkaitan dengan tindakan fisik tertentu yang secara jelas melanggar ketentuan puasa.
Sementara itu, menangis tidak termasuk dalam kategori tersebut karena tidak ada unsur memasukkan sesuatu ke dalam tubuh maupun tindakan yang membatalkan secara syariat.
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Dalam Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari karya K.H. Muhammad Habibillah dijelaskan beberapa perkara yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Berikut penjelasannya.
1. Makan dan Minum Secara Sengaja
Para ulama sepakat bahwa makan dan minum termasuk perkara yang membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Yang dimaksud makan dan minum adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau saluran lain hingga sampai ke perut dalam keadaan sadar sedang berpuasa.
Apa pun yang dikonsumsi, baik berupa makanan yang bermanfaat seperti nasi, maupun benda yang tidak lazim bahkan membahayakan, tetap dihukumi membatalkan puasa selama ditelan dan masuk ke perut. Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal.
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, pemberian asupan makanan melalui infus juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Sebab, infus yang mengandung nutrisi berfungsi menggantikan makan dan minum sehingga memberi tambahan energi bagi tubuh.
2. Muntah dengan Sengaja
Seseorang yang sengaja memuntahkan isi perutnya saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal dan wajib menggantinya di hari lain. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu qadha.
Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Barang siapa yang dipaksa muntah, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha' baginya. Namun, apabila ia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qadha'." (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Keluarnya Darah Haid dan Nifas
Para ulama juga sepakat bahwa haid dan nifas membatalkan puasa. Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, baik di awal hari maupun menjelang waktu berbuka, maka puasanya tidak sah dan harus diganti di hari lain.
Dalam sebuah hadis dari Abu Sa'id al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
"Bukankah kalau wanita tersebut haid, ia tidak shalat dan tidak menunaikan puasa?" Para wanita menjawab, "Betul." Lalu, beliau bersabda, "Itulah kekurangan agama wanita."
4. Keluarnya Sperma dengan Sengaja
Puasa juga batal apabila seseorang dengan sengaja mengeluarkan sperma tanpa hubungan suami istri, seperti melalui onani atau rangsangan tertentu. Termasuk pula apabila seseorang mencium pasangannya hingga menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya menjadi batal dan wajib diganti.
5. Berhubungan Intim di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat Ramadan menyebabkan puasa batal, meskipun dilakukan dengan pasangan yang sah. Selain wajib mengganti puasa di hari lain, pelaku juga dikenai kewajiban membayar kafarat sesuai ketentuan syariat.
Kafarat ini merupakan bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar pada siang hari di bulan Ramadan.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Eks Menag Kritik Rencana War Tiket Haji Kemenhaj
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre
Prabowo Ingin Hapus Antrean Haji, Kemenhaj Kaji Sistem "War Ticket"