Hukum membaca doa qunut Subuh menjadi salah satu pembahasan dalam kajian fikih karena adanya perbedaan pandangan di kalangan para ulama. Doa ini umumnya dibaca pada rakaat kedua sholat Subuh setelah bangkit dari rukuk, meskipun praktiknya tidak sepenuhnya sama di setiap mazhab.
Perbedaan tersebut lahir dari cara para ulama dalam memahami dalil Al-Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan qunut. Oleh karena itu, hukum membaca doa qunut Subuh tidak bersifat tunggal, melainkan bergantung pada mazhab fikih yang diikuti.
Hukum Qunut Subuh Menurut Empat Mazhab
Doa qunut dalam sholat Subuh dapat dilakukan baik saat sholat sendiri maupun berjamaah. Meski demikian, para ulama dari empat mazhab fikih memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum dan tata cara pelaksanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku Sholat Empat Madzhab karya Ahmad Shams Madyan dijelaskan bahwa setiap mazhab memiliki dasar argumentasi masing-masing terkait hukum Qunut dalam sholat Subuh.
Menurut Mazhab Syafi'i, membaca qunut pada sholat Subuh termasuk sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan dilakukan secara terus-menerus sepanjang tahun. Qunut Subuh juga digolongkan sebagai sunnah ab'ad, sehingga apabila ditinggalkan disarankan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Dalam praktiknya, qunut dibaca pada rakaat kedua setelah bangkit dari ruku atau saat i'tidal.
Berbeda dengan itu, Mazhab Hanbali berpendapat bahwa qunut Subuh tidak dilakukan secara rutin. Qunut hanya dianjurkan ketika terjadi musibah besar atau keadaan genting yang menimpa kaum muslimin, yang dikenal sebagai qunut nazilah. Dalam kondisi tersebut, qunut dibaca pada sholat-sholat wajib, termasuk Subuh, hingga situasi darurat berakhir.
Sementara itu, Mazhab Hanafi tidak menetapkan adanya qunut dalam sholat Subuh. Qunut menurut mazhab ini hanya disyariatkan dalam sholat Witir dan dibaca sebelum ruku pada rakaat terakhir. Hal tersebut juga ditegaskan dalam buku Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin.
Adapun Mazhab Maliki memandang qunut Subuh sebagai sunnah muakkadah. Namun, terdapat perbedaan dalam redaksi dan tata cara pelaksanaannya dibandingkan dengan Mazhab Syafi'i.
Bagaimana Sikap Makmum Ketika Imam Tidak Berqunut?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif), memberikan penjelasan mengenai hukum qunut dalam salah satu ceramahnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa imam yang tidak membaca qunut bukanlah suatu persoalan, terutama jika imam tersebut mengikuti Mazhab Hanafi. Ia menegaskan bahwa praktik qunut bergantung pada mazhab yang dianut masing-masing.
Menurut Buya Yahya, jika seseorang mengikuti Mazhab Syafi'i dan bermakmum kepada imam yang tidak membaca qunut, ia tetap dapat membaca qunut secara pribadi tanpa dianggap menyalahi imam. Sebaliknya, penganut Mazhab Hanafi yang sholat di belakang imam Syafi'i juga tidak diwajibkan membaca qunut, karena berdiri dalam i'tidal tidak membatalkan sholat.
"Yang qunut ya qunut, tidak qunut ya tidak. Hanya, karena kita mengikuti ajaran mazhab Syafi'i maka qunut. Mazhab Hanafi pun kalau sholat di belakang Syafi'i ya dia tidak qunut, karena berdiri di dalam i'tidal tidak dianggap sesuatu yang membatalkan. Ndak masalah," terang Buya Yahya dalam tayangan YouTube Pribadi Buya Yahya yang berjudul Bermakmum pada Imam yang tidak Qunut. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dari channel tersebut.
Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi. Dalam kitab tersebut dijelaskan perbedaan pendapat ulama Syafi'iyah mengenai cara membaca qunut, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang sholat sendiri.
Bagi orang yang sholat sendirian, qunut dibaca dengan suara lirih. Imam dianjurkan membacanya dengan suara keras agar makmum dapat mengikuti. Jika imam membaca qunut dengan suara keras, makmum cukup mengaminkan doa tersebut dan memuji Allah pada bagian penutupnya.
Apabila imam membaca qunut secara lirih atau makmum tidak dapat mendengar bacaan imam, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menganjurkan makmum tetap membaca qunut secara lirih, ada yang menyatakan cukup mengaminkan, dan ada pula yang menganjurkan berusaha mendengarkan bacaan imam.
Pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi adalah makmum membaca qunut secara lirih apabila tidak mendengar bacaan imam.
Selain itu, dalam pembahasan tentang qunut nazilah disebutkan bahwa doa tersebut dibaca dengan suara keras pada sholat Maghrib dan Isya, sebagaimana dicontohkan dalam hadis sahih tentang peristiwa di Lembah Ma'unah. Dalam riwayat yang tercantum dalam Shahih Bukhari, Rasulullah SAW membaca qunut nazilah dengan suara keras ketika mendoakan kaum yang memerangi kaum muslimin.
Bacaan Doa Qunut
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Latin: Allahummahdini fî man hadait, wa 'âfini fî man 'âfait, wa tawallanî fî man tawallait, wa bâriklî fî mâ a'thait, wa qinî syarra mâ qadhait, fa innaka taqdhî wa lâ yuqdhâ 'alaik, wa innahû lâ yazillu man wâlait, wa lâ ya'izzu man 'âdait, tabârakta rabbanâ wa ta'âlait, fa lakal hamdu a'lâ mâ qadhait, wa astagfiruka wa atûbu ilaik, wa shallallâhu 'alâ sayyidinâ muhammadin nabiyyil ummiyyi wa 'alâ âlihi wa shahbihi wa sallam.
Artinya: Ya Allah, berikanlah petunjuk kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan. Dan berilah kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesehatan. Dan peliharalah aku sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan. Dan berilah keberkahan kepadaku pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan. Dan selamatkan aku dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan terkena hukum. Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin. Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya. Maha Suci Engkau wahai Tuhan aku dan Maha tinggi Engkau. Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan. Aku memohon ampun dari Engkau dan aku bertobat kepada Engkau. (Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera untuk junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Waspada! Kurma Israel Dijual dengan Nama Berbeda