Hukum Onani Malam Hari di Bulan Ramadan, Begini Pandangan Islam

Hukum Onani Malam Hari di Bulan Ramadan, Begini Pandangan Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 24 Feb 2026 20:45 WIB
ilustrasi masturbasi
Ilustrasi masturbasi (Foto: ilustrasi/thinkstock)
Jakarta -

Onani atau masturbasi adalah suatu hal yang dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Onani dilakukan dengan cara merangsang alat kelamin sendiri, baik menggunakan tangan sendiri atau alat tertentu.

Sejatinya, muslim yang berpuasa dilarang melakukan hal-hal yang bisa membatalkan termasuk mengeluarkan air mani dengan sengaja. Keluarnya mani bisa disebabkan onani atau berhubungan seksual dengan lawan jenis.

Dinukil dari kitab Fiqh Al Shiyam oleh Syekh Yusuf Qardhawi terjemahan Dani Wijaksana, saat seseorang berpuasa dan sengaja membatalkan dengan selain jimak dan tanpa uzur maka dia disebut telah melakukan dosa besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk mengatakan mengeluarkan air mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana jika seseorang onani di malam hari bulan Ramadan? Apakah hal ini diperbolehkan?

ADVERTISEMENT

Kebolehan Melakukan Hubungan Suami Istri di Malam Hari Saat Ramadan

Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir di Zhilalil Qur'an terjemahan As'ad Yasin, pada surah Al Baqarah ayat 187 diterangkan terkait kebolehan atau kehalalan melakukan hubungan suami istri antara waktu magrib hingga subuh ketika Ramadan. Seperti dijelaskan sebelumnya, berhubungan suami istri termasuk salah satu cara mengeluarkan air mani.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 187,

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu..."

Turunnya ayat tersebut berkenaan dengan hukum yang berlaku pada awal diwajibkannya puasa Ramadan. Kala itu, hubungan suami istri malam Ramadan dilarang. Hal tersebut membuat banyak muslim pada masa Nabi Muhammad SAW keberatan. Lalu, Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan dengan mewahyukan surah Al Baqarah ayat 187.

Pada ayat itu, dihalalkan berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan antara waktu magrib sampai menjelang subuh.

Hukum Onani pada Malam Hari di Bulan Ramadan

Dikutip dari buku Millenial Moslems: Kupas Tuntas Permasalahan Generasi Islam Zaman Now karya Ipnu Rinto Nugroho, para ulama berbeda pendapat terkait hukum onani secara umum. Ada yang berpendapat haram, makruh, hingga boleh.

1. Haram

Onani dihukumi haram secara umum. Hal ini merujuk pada surah Al Mu'minun ayat 5-7, Allah SWT berfirman:

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ, إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ

Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

Ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Zaidiyah menilai onani mendatangkan banyak mudharat dan lebih mendekatkan kepada zina. Ini bertentangan dengan norma Islam yang memerintahkan umatnya menjaga kemaluan serta meninggalkan hal-hal yang tak mendatangkan manfaat.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan onani haram jika hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat. Adapun mazhab Hambali berpendapat onani diharamkan kecuali dilakukan karena takut dalam perzinahan, mengancam kesehatan sementara tidak memiliki istri, budak dan tidak berkemampuan menikah.

2. Makruh

Menurut mazhab Hambali, hukum onani adalah makruh. Sebab, tidak ditemukan dalam Al-Qur'an yang menyatakan terkait keharaman onani. Mazhab ini sepakat menyebut onani sebagai perbuatan tercela yang sebaiknya dihindari.

3. Boleh dengan Syarat

Pendapat yang memperbolehkan onani dalam mazhab Hanafi. Kebolehan ini harus memenuhi syarat tertentu.

Mazhab Hanafi memiliki pendapat onani boleh dilakukan jika disebabkan dorongan syahwat yang terlalu kuat dan tak ada pasangan. Kebolehan ini dikerjakan untuk menenangkan dorongan tersebut karena jika tidak dilakukan, khawatir seseorang terjerumus ke perbuatan zina.

Jadi, mazhab Hanafi memiliki dua pendapat. Pertama, boleh jika memang keadaan darurat. Kedua, haram karena masih ada solusi terbaik yaitu puasa.

Wallahu a'lam.




(aeb/kri)
ramadan penuh hikmah
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

164 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum salat Subuh.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads