Onani atau masturbasi adalah suatu hal yang dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Onani dilakukan dengan cara merangsang alat kelamin sendiri, baik menggunakan tangan sendiri atau alat tertentu.
Sejatinya, muslim yang berpuasa dilarang melakukan hal-hal yang bisa membatalkan termasuk mengeluarkan air mani dengan sengaja. Keluarnya mani bisa disebabkan onani atau berhubungan seksual dengan lawan jenis.
Dinukil dari kitab Fiqh Al Shiyam oleh Syekh Yusuf Qardhawi terjemahan Dani Wijaksana, saat seseorang berpuasa dan sengaja membatalkan dengan selain jimak dan tanpa uzur maka dia disebut telah melakukan dosa besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk mengatakan mengeluarkan air mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana jika seseorang onani di malam hari bulan Ramadan? Apakah hal ini diperbolehkan?
Kebolehan Melakukan Hubungan Suami Istri di Malam Hari Saat Ramadan
Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir di Zhilalil Qur'an terjemahan As'ad Yasin, pada surah Al Baqarah ayat 187 diterangkan terkait kebolehan atau kehalalan melakukan hubungan suami istri antara waktu magrib hingga subuh ketika Ramadan. Seperti dijelaskan sebelumnya, berhubungan suami istri termasuk salah satu cara mengeluarkan air mani.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 187,
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu..."
Turunnya ayat tersebut berkenaan dengan hukum yang berlaku pada awal diwajibkannya puasa Ramadan. Kala itu, hubungan suami istri malam Ramadan dilarang. Hal tersebut membuat banyak muslim pada masa Nabi Muhammad SAW keberatan. Lalu, Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan dengan mewahyukan surah Al Baqarah ayat 187.
Pada ayat itu, dihalalkan berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan antara waktu magrib sampai menjelang subuh.
Hukum Onani pada Malam Hari di Bulan Ramadan
Dikutip dari buku Millenial Moslems: Kupas Tuntas Permasalahan Generasi Islam Zaman Now karya Ipnu Rinto Nugroho, para ulama berbeda pendapat terkait hukum onani secara umum. Ada yang berpendapat haram, makruh, hingga boleh.
1. Haram
Onani dihukumi haram secara umum. Hal ini merujuk pada surah Al Mu'minun ayat 5-7, Allah SWT berfirman:
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ, إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Zaidiyah menilai onani mendatangkan banyak mudharat dan lebih mendekatkan kepada zina. Ini bertentangan dengan norma Islam yang memerintahkan umatnya menjaga kemaluan serta meninggalkan hal-hal yang tak mendatangkan manfaat.
Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan onani haram jika hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat. Adapun mazhab Hambali berpendapat onani diharamkan kecuali dilakukan karena takut dalam perzinahan, mengancam kesehatan sementara tidak memiliki istri, budak dan tidak berkemampuan menikah.
2. Makruh
Menurut mazhab Hambali, hukum onani adalah makruh. Sebab, tidak ditemukan dalam Al-Qur'an yang menyatakan terkait keharaman onani. Mazhab ini sepakat menyebut onani sebagai perbuatan tercela yang sebaiknya dihindari.
3. Boleh dengan Syarat
Pendapat yang memperbolehkan onani dalam mazhab Hanafi. Kebolehan ini harus memenuhi syarat tertentu.
Mazhab Hanafi memiliki pendapat onani boleh dilakukan jika disebabkan dorongan syahwat yang terlalu kuat dan tak ada pasangan. Kebolehan ini dikerjakan untuk menenangkan dorongan tersebut karena jika tidak dilakukan, khawatir seseorang terjerumus ke perbuatan zina.
Jadi, mazhab Hanafi memiliki dua pendapat. Pertama, boleh jika memang keadaan darurat. Kedua, haram karena masih ada solusi terbaik yaitu puasa.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Perkiraan Lebaran 2026 Menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, BMKG dan BRIN