Masturbasi adalah tindakan yang dilakukan seseorang untuk membangkitkan syahwatnya. Biasanya, masturbasi dikerjakan agar hasrat seksual tersalurkan. Lalu, bagaimana jika masturbasi dilakukan ketika puasa?
Dilansir dari buku Millennial Moeslems : Kupas Tuntas Permasalahan Generasi Islam Zaman Now karya Ipnu Rinto Nugroho, masturbasi juga disebut istimna. Arti dari kata istimna adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan seksual dengan cara merangsang alat kelamin sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masturbasi tak hanya dilakukan oleh orang yang belum menikah, bahkan yang sudah menikah sekali pun karena alasan tertentu. Contohnya, saat suami atau istri berada di tempat yang berbeda dan tidak memungkinkan untuk keduanya untuk bertemu.
Turut diterangkan dalam buku Fikih Remaja Kontemporer susunan Abu Al Ghifari, kebiasaan masturbasi sulit dihilangkan walau mereka mengetahui perbuatan itu kurang baik. Tetapi, ada juga yang berpendapat masturbasi lebih baik daripada melakukan zina.
Hukum Masturbasi ketika Puasa
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, keluarnya air mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Tindakan mengeluarkan air mani itu bisa melalui banyak cara, salah satunya masturbasi.
Syekh Yusuf Qardhawi melalu Fiqh Al Shiyam terjemahan Danis Wijaksana menuturkan jika seseorang berpuasa dan sengaja membatalkanya dengan selain jima' dan tanpa uzur maka dia disebut melakukan dosa besar.
Sementara itu, Abu Maryam Kautsar Amru menggolongkan masturbasi dalam kategori al-inzal yang artinya usaha untuk mengeluarkan mani tanpa penetrasi, baik itu dengan cara istimna', bercumbu dengan wanita atau lainnya.
Menurut mayoritas ulama, al-inzal bisa membatalkan puasa. Ini merujuk pada hadits qudsi riwayat Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Allah berfirman, 'Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.'" (HR Bukhari dan Muslim)
Meninggalkan syahwat atau menahan nafsu pada hadits di atas dijadikan dalil bagi ulama untuk menjadikan al-inzal sebagai pembatal puasa.
Ibnu Qudamah melalui Al Mughni berpendapat serupa. Dia berkata,
"Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka puasanya batal, karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah (ciuman) yang timbul dari syahwat."
Jika Air Mani Keluar Secara Tidak Sengaja, Apakah Puasa Batal?
Mengacu pada Fiqh As Sunnah, jika seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja karena pikiran atau pandangan yang meninmbulkan gairah syahwat maka puasanya tidak batal. Sebab, hal ini sama halnya dengan mimpi basah di siang hari waktu puasa.
Jika seperti itu, maka orang tersebut tidak berkewajiban mengganti puasanya. Begitu pun yang mengakibatkan keluarnya madzi baik sedikit maupun banyak pada diri seseorang.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha