Mimpi basah menyebabkan seseorang mengeluarkan air mani secara tak sengaja. Pada dasarnya, mimpi basah tak bisa dicegah karena seseorang tak bisa mengendalikan mimpinya.
Diterangkan dalam buku Islamologi: Panduan Lengkap Memahami Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum & Syari'at Islam karya Maulana Muhammad Ali, seseorang yang mengalami mimpi basah menyebabkan keluarnya hadats besar yang harus disucikan dengan mandi wajib. Karenanya, banyak muslim yang mempertanyakan bagaimana hukumnya jika mengalami mimpi basah terlebih di siang hari dalam kondisi puasa.
Sebagaimana diketahui, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani. Lalu bagaimana dengan mereka yang mengeluarkan mani karena mimpi basah di siang hari? Apakah puasanya tergolong batal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mimpi Basah ketika Puasa Apakah Membatalkan?
Menurut buku Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqrashid susunan Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah, mayoritas ulama fikih berpendapat suci dari jinabat tidak termasuk syarat sah puasa. Ini sesuai dengan hadits yang berasal dari Aisyah RA,
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadats besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar)." (HR Muslim)
Hadits tersebut jadi dasar dalam menentukan hukum mimpi basah ketika puasa. Al Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad dalam buku Terjemah Kitab Fatawa Ramadan menuturkan saat seseorang mimpi basah maka puasanya tetap sah. Ini dikarenakan hal tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan puasa, terlebih mimpi basah tidak bisa dikendalikan oleh manusia.
Senada dengan itu, M Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menjelaskan orang yang bermimpi basah harus tetap melanjutkan puasa dan mandi sebelum waktu salat wajib berakhir.
Suci dari hadas bukanlah syarat sah puasa, melainkan syarat sahnya salat. Karenanya, orang yang mimpi basah saat puasa tetap wajib mandi ketika akan melakukan salat.
Syarat Sah Puasa
Ada beberapa syarat sah puasa yang harus dipahami muslim. Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Menjaga Puasa Ramadhan oleh Mansur Chadi Mursid.
1. Beragama Islam
Beragama Islam menjadi salah satu syarat sahnya puasa. Dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi dan Imam Muslim dikatakan sebagai berikut,
Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah bin Umar bin Khattab RA, berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya salat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya Haji di Baitullah (Ka'bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadan."
2. Balig
Ibadah puasa bagi perempuan dan laki-laki menjadi wajib ketika mereka sudah balig. Balig ditandai dengan haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.
3. Berakal
Syarat sah puasa Ramadan selanjutnya adalah berakal. Jadi, tidak sah hukumnya puasa bagi orang hilang akal atau gila.
"Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar'i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia balig." (HR Abu Daud)
4. Telah Masuk Waktu Puasa
Puasa dikatakan sah apabila dilakukan di waktu yang telah ditentukan. Puasa juga menjadi tidak sah apabila dilakukan di hari-hari yang haram untuk berpuasa. Puasa Ramadan sendiri wajib dilakukan pada bulan Ramadan ditandai dengan terlihatnya hilal.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari." (HR Bukhari)
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Muslim
Diterangkan dalam buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa karya Ustaz Yazd, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa muslim yaitu:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam mulut
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan air mani dengan sengaja seperti onani, bukan mimpi basah
- Berhubungan intim saat puasa berlangsung
- Haid dan nifas
- Berniat membatalkan puasa sejak awal
Tonton juga video "Puasa sebagai Detox dari "Overload Informasi""
(aeb/inf)











































Komentar Terbanyak
Polling: Kemenhaj Wacanakan 'War Tiket' untuk Berangkat Haji, Kamu Setuju?
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji
Tutup Kekurangan Biaya Haji Rp 1,77 T, Menhaj: Kami Masih Diskusi dengan DPR