Ketika puasa, muslim harus menjauhi hal-hal yang bisa membatalkan, salah satu perkkarannya yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Lalu bagaimana jika seseorang membersihkan telinga?
Sebagaimana diketahui, ketika membersihkan telinga maka seseorang memasukkan kapas, cotton bud atau alat lainnya untuk mengeluarkan kotoran telinga. Karenanya, hal ini jadi pembahasan fikih puasa yang sering ditanyakan pada bulan suci Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Membersihkan Telinga Ketika Puasa
Terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum membersihkan telinga ketika puasa. Berikut pembahasannya.
1. Tidak Membatalkan Puasa
Dinukil dari buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui susunan Ahmad Sarwat, mengorek telinga tidak membatalkan puasa. Hal ini disamakan dengan mengupil atau mengorek hidung.
Tindakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga disebut tidak membuatnya tertelan. Menurut Ahmad Sarwat dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadan, perakara yang membatalkan puasa ketika benda yang dimasukkan itu tertelan dan masuk ke pencernaan.
Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i berpendapat memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.
2. Bisa Membatalkan Puasa
Sebagian ulama berpandangan membersihkan telinga dengan cotton bud dapat membatalkan karena menjangkau rongga dalam telinga sehingga benda masuk ke dalam rongga tersebut.
Turut dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis Puasa susunan Buya Yahya, memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi dari bagian yang dijangkau jemari entah itu menggunakan cotton bud, air dan lainnya bisa membatalkan puasa. Hal ini mengacu pendapat mayoritas ulama.
Sampai Mana Muslim Boleh Membersihkan Telinga Saat Puasa?
Menurut buku Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa susunan Abdul Pirol, membersihkan telinga bagian luar dengan jari tidak membatalkan puasa. Namun, jika menggunakan cotton bud dan mengoreknya hingga area dalam maka bisa batal puasanya.
Pendapat ini merujuk pada mayoritas ulama mazhab Syafi'i. Dengan demikian, muslim yang membersihkan telinga saat puasa harus paahm batasan rongga yang bisa dibersihkan, jangan sampai pada area dalam atau bagian yang tak terlihat oleh mata.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha