Salah satu amalan yang umat Islam lakukan ketika berpuasa adalah sahur. Namun, sering kali muslim berpuasa tanpa sahur, baik karena sengaja maupun memang terlewat waktunya. Bagaimana hukumnya?
Waktu sahur ada batasnya. Menurut hadits shahih batas waktu sahur hingga terbitnya fajar shadiq yang ditandai dengan kumandang azan Subuh.
Hukum Berpuasa Tanpa Sahur
Dijelaskan dalam kitab Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, ulama sepakat sahur hukumnya sunnah dan tidak berdosa bagi seseorang yang meninggalkannya. Meski begitu, umat Islam sebisa mungkin untuk melaksanakan sahur karena terdapat keberkahan di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
تَسَخَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
Artinya: "Sahurlah kalian karena di dalam sahur terkandung berkah." (HR Bukhari dan Muslim)
Sahur mengandung berkah dikarenakan dapat memberi kekuatan kepada orang yang berpuasa, membuat lebih giat, dan meringankan dalam berpuasa.
Umat Islam dapat melaksanakan sahur walau hanya dengan seteguk air. Sebagaimana diriwayatkan Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
السَّحُورُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةَ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَسِّرِينَ
Artinya: "Sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun salah seorang di antara kalian meneguk satu tegukan air karena Allah dan para malaikat-Nya mendoakan orang-orang yang sahur. " (HR Ahmad)
Disebutkan juga dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu'man, berpuasa tanpa sahur janganlah dijadikan kebiasaan, karena khawatir dapat menyerupai puasa Ahli Kitab.
Dari Amru bin Ash RA, Rasulullah SAW bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السُّحُوْرِ
Artinya: "Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah pada makan sahur." (HR Muslim)
Imam an-Nawawi turut menjelaskan bahwa sahur menjadi pemisah dan pembeda dengan puasa Ahli Kitab:
مَعْنَاهُ الْفَارِقُ وَالْمُمَيِّزُ بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِهِمُ السُّحُورُ فَإِنَّهُمْ لَا يَتَسَخَّرُوْنَ وَنَحْنُ يُسْتَحَبُّ لَنَا السُّحُوْرُ
Artinya: "Maknanya bahwa pemisah dan pembeda antara puasa kita dan puasa mereka (Ahli Kitab) adalah pada makan sahur karena mereka tidak makan sahur, sedangkan kita disunnahkan untuk makan sahur."
Dinukil dari buku Fiqih Puasa karya Dr. Thoat Stiawan dkk, waktu sahur adalah dari pertengahan malam hingga terbit fajar. Meski begitu, mengakhirkan makan sahur sampai dengan akhir malam menjelang Subuh dinilai lebih baik.
Sebagaimana Hadits Rasulullah SAW berikut ini:
إِنَّا مَعْشَرَ الْأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا بِتَعْجِيلِ الْإِفْطَارِ وَتَأْخِيرِ السَّحُورِ وَوَضْعِ الْأَيْمَانِ عَلَى السَّمَائِلِ فِي الصَّلَاةِ
Artinya: "Sungguh kami para nabi diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur serta meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat." (HR Ahmad)
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Israel Serang Gaza dengan Senjata Pemusnah Tubuh, MUI Pertanyakan Peran Board of Peace
Perkiraan 1 Ramadan 2026: Pemerintah, BRIN, Muhammadiyah dan NU
Hilal Tak Terlihat di RI, Awal Puasa Ramadan 2026 Tak Serentak