Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengeluarkan seruan menyambut datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dalam seruan bernomor 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 tersebut, MUI menekankan pentingnya menjaga kesucian bulan puasa, termasuk imbauan tegas bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM).
Ia mengajak seluruh umat Islam di Kabupaten Bekasi untuk menyambut bulan suci dengan penuh kebahagiaan serta kesiapan lahir dan batin. Niatkan diri dengan ikhlas dan hati yang bersih.
"Momentum Ramadan harus dimaknai sebagai sarana penguatan iman dan persatuan umat," ujar Ketua MUI Kabupaten Bekasi Prof Mahmud, dilansir Antara, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI Bekasi secara khusus meminta para pengelola tempat hiburan malam menghentikan operasionalnya selama bulan Ramadan.
"Kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM), kami mengimbau untuk menutup kegiatannya demi menghormati bulan suci Ramadan," imbauannya.
Sedangkan restoran dan warung kopi (warkop) diminta menyesuaikan jam operasional pada siang hari untuk menjaga suasana kondusif dan saling menghormati.
Terkait potensi perbedaan awal puasa, mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Bandung ini menekankan agar warga Kabupaten Bekasi tetap satu suara mengikuti keputusan resmi negara. Yakni dari Kementerian Agama.
"Kami mengajak seluruh umat untuk mengutamakan kebersamaan dalam penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri dengan mengikuti keputusan Pemerintah sebagai wujud ketaatan serta komitmen terhadap persatuan," tegasnya.
MUI juga mendorong Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan musala untuk menghidupkan syiar Ramadan. Selain salat Tarawih dan tadarus, umat Islam diajak untuk memperbanyak infak, sedekah, serta menunaikan zakat mal dan fitrah sesuai ketentuan syariat.
"Kami juga meminta para Ketua MUI Kecamatan untuk mensosialisasikan seruan ini kepada para kiai, ustaz, dan tokoh agama agar pesan ini sampai luas ke masyarakat," tambahnya.
Isi Seruan MUI Kabupaten Bekasi Sambut Ramadan-Idul Fitri 1447 H
Berikut isi seruan MUI Bekasi selengkapnya yang dipublikasikan di media sosial resminya:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, menyampaikan Seruan kepada umat Islam Kabupaten Bekasi sebagai berikut:
1. Mari kita sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, dengan penuh kabahagiaan, niat yang ikhlas, hati yang bersih, serta dengan menjaga kesehatan demi kesempurnaan ibadah Ramadhan.
2. Menjaga dan mengutamakan persatuan, dan kebersamaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H-2026 M, dengan mengikuti ketetapan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia.
3. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, kekhusyuan ibadah dengan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, mendirikan sholat wajib secara berjamaah, sholat sunah, sholat sunah Tarawih, tadarus Al-Qur'an, infaq shodaqoh, menunaikan zakat fitrah, zakat maal (harta) dan menyalurkannya sesuai ketentuan syariat.
4. Kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM), kami menghimbau untuk menutup kegiatannya demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.
5. Kepada pemilik restoran, rumah makan, warung kopi, dan sejenisnya dimohon untuk menyesuaikan usahanya pada siang hari demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.
6. Kepada para ketua Dewan Kemakmuran Masjid dan Musholla agar menyiarkan kegiatan amaliyah Ramadhan, dan malam hari raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil di Masjid/Musholla masing-masing dengan tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.
7. Kepada para Ketua MUI Kecamatan dimohon untuk mensosialisasikan Seruan ini kepada Para tokoh agama (kyai, ustad/ustadjah) di wilayahnya masing masing.
Demikian seruan ini disampaikan untuk dipedomani dengan sebaik-baiknya.
