Hukum membaca sholawat saat haid sering menjadi pertanyaan bagi muslimah yang ingin tetap berdzikir. Dalam Islam, sholawat kepada Nabi Muhammad SAW merupakan amalan yang dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan.
Para ulama menjelaskan bahwa perempuan haid tetap diperbolehkan membaca sholawat, dzikir, dan doa, selama tidak membaca Al-Qur'an sebagai tilawah. Simak penjelasan hukumnya berikut.
Hukum Membaca Sholawat Ketika Haid
Dikutip dari buku Jangan Pernah Lelah, Ada Nikmat di Setiap Shalawat karya Meliza Arnelia, perempuan yang sedang haid tetap diperbolehkan membaca sholawat. Sholawat merupakan bentuk doa dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang termasuk amalan kebaikan, sehingga tetap dapat diamalkan meskipun dalam kondisi haid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Islam, darah haid memang tergolong najis. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Asma' RA yang menyebutkan bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang pakaian yang terkena darah haid. Rasulullah SAW kemudian memberikan petunjuk untuk membersihkan darah tersebut sebelum digunakan kembali untuk salat. Beliau bersabda:
"Telah datang seorang wanita kepada Nabi SAW kemudian bertanya, 'Salah seorang dari kami bajunya terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?' Lalu Nabi SAW bersabda, 'Hendaklah ia membersihkan darah yang menempel, kemudian menggosoknya dengan air dan membilasnya. Setelah itu, pakailah untuk salat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa najisnya darah haid berkaitan dengan kebersihan untuk pelaksanaan ibadah tertentu seperti salat, bukan larangan bagi wanita haid untuk berdzikir atau bersholawat.
Selain itu, terdapat pula hadits dari Aisyah RA yang menjelaskan bahwa haid merupakan ketetapan Allah bagi perempuan. Rasulullah SAW tetap memperbolehkan perempuan haid melakukan berbagai amalan ibadah selain yang memang dilarang. Rasulullah SAW bersabda:
"Kenapa, apakah kamu sedang haid?"
'
Aisyah menjawab:
"Ya"
Nabi SAW bersabda:
"Sesungguhnya hal ini telah di tetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam, lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di Ka'bah." (HR. Bukhari).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa wanita haid tetap dapat melakukan berbagai amalan, termasuk membaca sholawat, karena sholawat merupakan dzikir dan doa yang tidak dilarang selama masa haid.
Hal yang Dilarang untuk Muslimah saat Sedang Haid
Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif), wanita yang sedang haid tetap dapat melakukan berbagai amal kebaikan dan ibadah selain yang secara jelas dilarang dalam syariat.
"Bagi wanita yang dalam keadaan haid, boleh melakukan semua segala kebaikan (termasuk sholawat) kecuali yang dilarang, yang dilarang sedikit," terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal youtube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.
Adapun larangan utama bagi wanita haid meliputi tidak boleh melaksanakan salat, tidak berpuasa, tidak berdiam di dalam masjid, tidak thawaf, serta tidak berhubungan suami istri. Selain itu, wanita haid juga tidak diperbolehkan membawa dan menyentuh mushaf Al-Qur'an, serta membaca Al-Qur'an kecuali dalam rangka hafalan atau mengulang hafalan menurut sebagian pendapat ulama seperti mazhab Imam Malik.
Meskipun demikian, Buya Yahya menekankan bahwa dzikir, sholawat, dan berbagai amal kebaikan tetap dianjurkan untuk dilakukan tanpa batasan.
"Anda bebas berdzikir bahkan dzikir sehari-hari Anda yang selama ini Anda dapat dari guru, Anda baca terus jangan berhenti membaca dzikir," jelas Buya Yahya.
Bahkan, wanita yang sedang haid tetap dianjurkan menjaga rutinitas ibadah, seperti berdzikir di waktu-waktu utama serta bangun malam untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah. Karena itu, haid bukan penghalang bagi Muslimah untuk terus mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan yang diperbolehkan.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi