Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Dalam pelaksanaannya, umat Islam wajib menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.
Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga melatih kesabaran, pengendalian diri, serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Baik puasa wajib (Ramadan) maupun puasa sunnah, keduanya memiliki aturan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya tetap sah dan bernilai ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar puasa yang dijalankan tetap sesuai dengan tuntunan syariat, setiap muslim perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Pemahaman ini membantu menjaga keabsahan ibadah sekaligus menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat membatalkan puasa tanpa disadari.
Dalam ajaran Islam, para ulama telah menjelaskan berbagai perkara yang dapat membatalkan puasa. Penjelasan tersebut juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 187:
Ø§ŲØŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲØŠŲ Ø§ŲØĩŲŲŲŲØ§Ų Ų Ø§ŲØąŲŲŲŲØĢŲ Ø§ŲŲŲ°Ų ŲŲØŗŲاۤŲŲŲŲŲŲ Ų Û ŲŲŲŲŲ ŲŲØ¨ŲØ§ØŗŲ ŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØ§ŲŲŲØĒŲŲ Ų ŲŲØ¨ŲØ§ØŗŲ ŲŲŲŲŲŲŲŲ Û ØšŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØĒŲŲ Ų ØĒŲØŽŲØĒŲØ§ŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲØŗŲŲŲŲ Ų ŲŲØĒŲØ§Ø¨Ų ØšŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØšŲŲŲØ§ ØšŲŲŲŲŲŲ Ų Û ŲŲØ§ŲŲŲŲŲ°ŲŲ Ø¨ŲØ§Ø´ŲØąŲŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ§Ø¨ŲØĒŲØēŲŲŲØ§ Ų ŲØ§ ŲŲØĒŲØ¨Ų اŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų Û ŲŲŲŲŲŲŲŲØ§ ŲŲØ§Ø´ŲØąŲØ¨ŲŲŲØ§ ØŲØĒŲŲ°Ų ŲŲØĒŲØ¨ŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲØŽŲŲŲØˇŲ اŲŲØ§ŲبŲŲŲØļŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲŲØŽŲŲŲØˇŲ اŲŲØ§ŲØŗŲŲŲØ¯Ų Ų ŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲØŦŲØąŲÛ ØĢŲŲ ŲŲ Ø§ŲØĒŲŲ ŲŲŲØ§ Ø§ŲØĩŲŲŲŲØ§Ų Ų Ø§ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲŲÛ ŲŲŲŲØ§ ØĒŲØ¨ŲØ§Ø´ŲØąŲŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲŲØĒŲŲ Ų ØšŲ°ŲŲŲŲŲŲŲŲÛ ŲŲŲ Ø§ŲŲŲ ŲØŗŲ°ØŦŲØ¯Ų Û ØĒŲŲŲŲŲ ØŲدŲŲŲØ¯Ų اŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲŲŲØ§ ØĒŲŲŲØąŲبŲŲŲŲŲØ§Û ŲŲØ°Ų°ŲŲŲŲ ŲŲØ¨ŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ Ø§Ų°ŲŲ°ØĒŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲØ§ØŗŲ ŲŲØšŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØĒŲŲŲŲŲŲŲŲ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."
Hal yang Membatalkan Puasa Wajib dan Puasa Sunnah
Mengutip buku Fikih: Sebuah Pengantar Memahami Hukum Islam karya Norwili, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan harus dihindari selama menjalankan ibadah puasa, yaitu:
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Al-huqnah, yakni memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui dubur atau qubul.
- Sengaja memuntahkan sesuatu.
- Melakukan hubungan suami istri, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani.
- Keluarnya mani akibat mubasyarah, seperti bersentuhan kulit tanpa penghalang, berciuman, dan sejenisnya.
- Haid.
- Nifas.
- Mengalami gangguan akal atau gila.
- Murtad.
Seseorang yang membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan wajib mengganti puasa tersebut di hari lain. Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, juga dikenai kewajiban kafarat.
Kafarat memiliki tiga bentuk, yaitu memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu.
Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Dijelaskan dalam buku Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul karya Hasan Ayyub, terdapat beberapa hal yang tidak membatalkan puasa, meskipun sebagian di antaranya ada yang makruh bahkan haram. Berikut di antaranya.
1. Melakukan hal-hal yang membatalkan puasa karena lupa. Apabila hal ini terjadi, menurut pendapat yang lebih kuat dan didukung dalil, puasanya tetap sah dan tidak batal.
Hal tersebut mencakup orang yang makan, minum, atau bahkan berhubungan suami istri karena lupa. Puasa yang dijalankannya tetap bisa dilanjutkan karena perbuatan tersebut terjadi tanpa kesengajaan.
ŲŲŲŲŲØĒŲŲ ØĩŲŲŲŲ ŲŲŲ ŲŲØĨŲŲŲŲŲ ŲØ§ ØŖŲØˇŲØšŲŲ ŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ ŲŲØŗŲŲŲØ§ŲŲ
Artinya: "Dia harus meneruskan puasanya karena itu hanyalah makanan dan minuman yang diberikan Allah padanya." (HR Tujuh Imam)
2. Orang yang mengalami mimpi basah hingga mengeluarkan air mani pada siang hari saat berpuasa tidak menyebabkan puasanya batal. Hal ini telah disepakati oleh para ulama (ijma).
3. Berdasarkan pendapat yang dinilai lebih kuat, tindakan berbekam tidak membatalkan puasa.
4. Keluarnya air mani akibat terlalu sering memandang sesuatu tidak membatalkan puasa menurut ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i. Sementara itu, keluarnya air madzi juga tidak membatalkan puasa kecuali menurut Imam Malik dan Imam Ahmad sebagaimana telah dijelaskan.
Begitu pula, keluarnya air mani karena terlalu lama memikirkan sesuatu tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama, kecuali menurut Imam Malik dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
5. Berciuman atau bercumbu (dengan pasangan sah suami/istri) yang tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani tidak membatalkan puasa, sebagaimana disepakati para ulama.
6. Puasa tetap sah meskipun mencium aroma parfum, menunda mandi junub, atau tanpa sengaja menghirup debu jalanan, tepung halus, lalat, maupun benda lain yang masuk ke tenggorokan.
7. Muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa meskipun jumlahnya banyak, selama tidak ditelan kembali dengan sengaja. Jika muntahan tersebut tertelan tanpa sengaja, puasa tetap dianggap sah.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2026 Diumumkan Jam Berapa?