Anjuran Mempertahankan Nyawa dan Harta dalam Islam

Anjuran Mempertahankan Nyawa dan Harta dalam Islam

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Sabtu, 31 Jan 2026 09:00 WIB
Anjuran Mempertahankan Nyawa dan Harta dalam Islam
Ilustrasi harta. Foto: Getty Images/iStockphoto/Moussa81
Jakarta -

Mempertahankan nyawa dan harta merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang berkaitan langsung dengan hak dasar manusia. Dalam berbagai sumber ajaran Islam, perlindungan terhadap jiwa dan kepemilikan ditempatkan sebagai hal yang harus dijaga dan tidak boleh dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan.

Islam mengatur prinsip tersebut melalui Al-Qur'an dan hadits, yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan diri serta harta benda dari tindakan yang merugikan. Ketentuan ini menjadi bagian dari tujuan syariat (maqashid syariah) yang mengatur tatanan kehidupan agar berjalan dengan adil dan seimbang.

Merujuk pada buku Konsep Akad dalam Islam karya Eka Wahyu Hestya Budianto, para ulama ushul fikih seperti Imam Al-Ghazali dan Abu Ishaq Al-Shatibi menjelaskan bahwa maslahah atau kemaslahatan merupakan tujuan pokok dari syariat Islam (maqashid al-syariah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemaslahatan tersebut dirumuskan ke dalam lima kebutuhan dasar yang dikenal sebagai al-daruriyyat al-khamsah, yaitu perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Kelima prinsip ini menjadi landasan utama dalam menjaga keberlangsungan kehidupan manusia secara menyeluruh, baik dari sisi fisik, moral, maupun spiritual.

Larangan Mengambil Harta dan Nyawa Orang Lain dalam Islam

Larangan merampas harta maupun menghilangkan nyawa orang lain merupakan ajaran penting dalam Islam. Segala bentuk penggunaan atau pengambilan harta milik orang lain tanpa adanya izin yang sah hukumnya adalah haram.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa' ayat 29 yang berbunyi,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan 'an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS An-Nisā': 29)

Islam juga menempatkan nyawa manusia sebagai sesuatu yang sangat suci dan harus dijaga. Setiap bentuk tindakan yang mengancam atau menghilangkan kehidupan seseorang tanpa alasan yang dibenarkan syariat dipandang sebagai pelanggaran besar terhadap nilai kemanusiaan.

Prinsip ini ditegaskan secara tegas dalam Al-Qur'an, salah satunya melalui Surah Al-Mā'idah ayat 32:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Latin: Min ajli żālik(a), katabnā 'alā banī isrā'īla annahū man qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka'annamā qatalan-nāsa jamī'ā(n), wa man aḥyāhā fa ka'annamā aḥyan-nāsa jamī'ā(n), wa laqad jā'athum rusulunā bil-bayyināt(i), ṡumma inna kaṡīram minhum ba'da żālika fil-arḍi lamusrifūn(a).

Artinya: Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS Al-Mā'idah: 32)

Anjuran Mempertahankan Harta dan Nyawa dalam Islam

Selain ketentuan dalam ayat-ayat Al-Qur'an, prinsip perlindungan terhadap nyawa dan harta juga ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Ajaran tersebut tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga mengikat negara sebagai pihak yang memiliki otoritas. Dalam khutbah Haji Wada', Nabi SAW menegaskan,

"Sungguh nyawa dan harta benda kalian adalah suci bagi sesama hingga kalian menemui Tuhan kalian pada Hari Kebangkitan." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain, beliau juga memperingatkan bahwa kejahatan pertama yang akan diadili oleh Allah pada hari perhitungan adalah pembunuhan yang dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan.

"Kejahatan pertama di antara manusia yang akan Allah hukum pada hari perhitungan ialah penghilangan nyawa secara tidak sah." (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan ajaran tersebut, para ulama fiqih sepakat bahwa nyawa manusia memiliki kesucian yang mutlak. Oleh karena itu, negara sebagai pemegang kekuasaan memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak hidup setiap individu.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads