Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi agenda penting untuk menentukan awal pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia.
Sidang isbat awal Ramadan akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag Jakarta dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menyebut sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung," terang Abu Rokhmad, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, Abu Rokhmad menjelaskan sidang isbat dilaksanakan melalui beberapa tahapan penting. Proses tersebut diawali dengan pemaparan data astronomi terkait posisi hilal, dilanjutkan dengan verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di Indonesia, dan diakhiri musyawarah pengambilan keputusan.
"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad.
Dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal, maupun Idul Adha, Kemenag menegaskan konsistensinya dalam mengintegrasikan metode hisab dan rukyah sebagai dasar penetapan kalender Hijriah nasional.
Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H. Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Arsad Hidayat menyampaikan pihaknya akan menurunkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyatul hilal yang dinilai potensial untuk mengamati hilal secara jelas. Lokasi tersebut mencakup berbagai titik observasi bulan di Indonesia.
"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsad.
Selain mempersiapkan lokasi pengamatan, Kemenag juga tengah menyiapkan regulasi baru sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang isbat. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) yang diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
"PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang isbat," pungkasnya.
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026