Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki uzur syar'i. Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan sholat Jumat adalah niat, termasuk bagi makmum yang mengikuti imam.
Dalam buku Fiqih Niat karya Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar dijelaskan bahwa niat bermakna tujuan yang ingin dicapai. Sejalan dengan itu, Imam Nawawi memaknai niat sebagai sikap batin yang mengarah kepada suatu perbuatan disertai kehendak kuat untuk melaksanakannya. Dengan demikian, niat dapat dipahami sebagai dorongan hati yang mencerminkan tujuan dan keinginan seseorang dalam melakukan suatu amal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pentingnya niat dalam setiap perbuatan ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: "Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya," (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menegaskan bahwa nilai dan kualitas suatu amal tidak hanya ditentukan oleh perbuatan lahiriah, tetapi sangat bergantung pada niat yang melandasinya.
Dalam konteks sholat, niat berfungsi untuk membedakan antara ibadah dan kebiasaan, membedakan satu ibadah dengan ibadah lainnya serta menentukan status sholat, seperti fardhu atau sunnah, sendirian atau berjamaah.
Hukum Sholat Jumat
Sholat Jumat hukumnya fardhu 'ain bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Ayat ini menunjukkan kewajiban sholat Jumat dan perintah untuk menghadirinya secara berjamaah.
Dalam sholat Jumat, jemaah terbagi menjadi dua posisi utama, yaitu imam dan makmum. Makmum adalah orang yang mengikuti imam dalam gerakan dan bacaan sholat.
Bacaan Niat Sholat Jumat Makmum
1. Niat Sholat Jumat bagi Makmum
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: "Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku berniat sholat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah ta'ala."
2. Niat Sholat Jumat bagi Imam
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: "Usholli fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imamal lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku berniat sholat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai imam, karena Allah ta'ala."
Adapun ketika berangkat memenuhi panggilan adzan, sebaiknya berangkat dengan cara yang wajar, tidak berlari-lari, tetapi berjalan dengan tenang sampai ke masjid, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA mengenai sabda Rasulullah SAW yaitu,
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوْهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوْهَا تَمْشُوْنَ عَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا. (رواه البخاري و مسلم عن أبي هريرة)
Artinya: "Apabila sholat telah diiqomahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah sholat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah." (HR Bukhari dan Muslim)
Apakah Niat Harus Dilafalkan?
Mayoritas ulama sepakat bahwa niat tidak wajib dilafalkan, karena tempat niat adalah di dalam hati. Melafalkan niat hanya bersifat membantu konsentrasi dan bukan syarat sah sholat.
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa niat yang sah adalah niat di hati, sedangkan pelafalan lisan bukanlah kewajiban.
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nonmuslim Juga Berhak Menerima Daging Kurban