Di era digital saat ini, akses internet telah bertransformasi menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. Mulai dari urusan pekerjaan hingga komunikasi sehari-hari, hampir semuanya bergantung pada koneksi internet. Maka tak heran jika jaringan WiFi kini terpasang di hampir setiap rumah dan perkantoran.
Namun, muncul sebuah persoalan etika dan hukum yang sering terjadi: Bagaimana hukumnya jika kita menggunakan akses internet atau WiFi milik tetangga tanpa izin?
Kategori Ghasab dalam Jaringan Internet
Dalam pandangan hukum Islam, menggunakan jaringan internet milik orang lain secara diam-diam atau tanpa izin pemiliknya termasuk dalam kategori Ghasab. Tindakan ini secara tegas diharamkan karena merupakan bentuk pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan secara syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dan Saiful Hadi El-Sutha, ghasab didefinisikan sebagai tindakan memakai atau mengambil manfaat dari aset orang lain tanpa mengantongi izin maupun sepengetahuan pemiliknya. Tindakan ini juga mencakup pengambilan harta secara tidak sah atau zalim.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya. Maka seorang shabat bertanya; "Ya Rasulullah, meskipun barang yang kita pakai barang yang ringan (sederhana)? Ya meskipun sejengkal siwak," Jawab Rasul." (HR. Muslim, Al-Nasa'i, dan Imam Malik)
Penting untuk dipahami bahwa konsep "hak" dalam Islam tidak terbatas pada benda fisik atau harta benda saja, melainkan juga mencakup manfaat atau jasa, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.
Penjelasan Ulama Mengenai Ghasab
Mengutip laman Kemenag, Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitabnya as-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj memberikan definisi yang jelas mengenai apa itu ghasab:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
Artinya: "Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian "hak" di sini mencakup harta-benda dan selainnya."
Mengapa Menggunakan WiFi Tanpa Izin Dilarang?
Berdasarkan penjelasan di atas, menggunakan akses internet orang lain tanpa izin dilarang karena beberapa alasan berikut:
1. Mengambil Hak Orang Lain
Pemilik WiFi membayar biaya berlangganan untuk mendapatkan kecepatan dan kuota tertentu. Saat orang lain menggunakan akses tersebut tanpa izin, mereka secara tidak langsung mengambil manfaat yang dibayar oleh pemiliknya.
2. Merugikan Pemilik
Penggunaan tanpa izin dapat menyebabkan koneksi internet pemilik asli menjadi lambat atau kuota datanya cepat habis.
3. Tindakan Zalim
Menguasai sesuatu yang bukan milik kita tanpa keridaan pemiliknya adalah bentuk kezaliman kecil yang tetap memiliki konsekuensi dosa dalam agama.
Artinya, menggunakan WiFi atau akses internet orang lain tanpa izin adalah tindakan yang dilarang karena masuk dalam kategori ghasab. Pengecualian berlaku jika pemilik WiFi memang secara terbuka membagikan aksesnya (misalnya WiFi publik gratis) atau telah memberikan izin secara lisan maupun tulisan.
Oleh karena itu, sebagai muslim yang baik dan warga masyarakat yang beretika, alangkah baiknya jika kita senantiasa meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan akses internet milik orang lain demi menjaga keberkahan dalam setiap aktivitas digital kita.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Kata-kata Nisfu Syaban 2026 Singkat Penuh Doa, Harapan, dan Ampunan
Benarkah Catatan Amal Tahunan Ditentukan Saat Nisfu Syaban?
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya