Apakah Menulis Nama dan Tanggal Wafat di Batu Nisan Diperbolehkan?

Apakah Menulis Nama dan Tanggal Wafat di Batu Nisan Diperbolehkan?

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 02 Jan 2026 09:30 WIB
Ilustrasi makam
Ilustrasi makam. Foto: Getty Images/iStockphoto/HAYKIRDI
Jakarta -

Menulis nama dan tanggal wafat di batu nisan sudah menjadi tradisi yang berlangsung lama di Indonesia. Tujuan utamanya adalah sebagai penanda identitas jasad agar makam mudah dikenali, diziarahi, dan tidak tertukar di area pemakaman umum.

Selain itu, batu nisan juga berfungsi sebagai pengingat silsilah keluarga. Dari satu makam, generasi berikutnya dapat mengetahui asal-usul dan menghormati leluhur yang telah wafat.

Namun, Islam memiliki ketentuan sendiri tentang tata cara pemakaman, termasuk soal memberi tanda di makam. Lalu, apakah menulis nama dan tanggal wafat di batu nisan diperbolehkan menurut Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menulis Nama dan Tanggal Wafat di Batu Nisan

Menulis nama dan tanggal wafat di batu nisan dalam Islam hukumnya diperbolehkan agar makam mudah dikenali. Penulisan tersebut dilakukan sebagai tanda agar makam tidak tertukar dan dapat diziarahi.

Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq. Penjelasan tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas RA. Dalam hadits itu disebutkan Rasulullah SAW meletakkan nisan dari batu di makam sahabatnya, Utsman bin Madz'un. Tindakan tersebut dilakukan sebagai tanda bahwa makam itu adalah makam Utsman bin Madz'un.

ADVERTISEMENT

Riwayat lain juga disampaikan oleh Abu Dawud dari Mathlab bin Abu Wada'ah. Dikatakan Rasulullah SAW membawa sebuah batu dan meletakkannya di bagian kepala makam Utsman bin Madz'un. Setelah itu, Rasulullah SAW bersabda,

"Tanda ini bertujuan agar aku mengetahui makam saudaraku dan jika ada keluargaku yang meninggal dunia, aku akan memakamkannya di sebelahnya."

Berdasarkan hadits ini, umat Islam dianjurkan untuk memakamkan keluarga pada tempat yang sama dan saling berdekatan. Sebab, hal itu bisa memberikan kemudahan pada saat ziarah ke makam dan dapat menambah rasa saling asih.

Batasan Penulisan di Batu Nisan

Para ulama menyatakan kebolehannya menulis nama atau tanggal kematian di batu nisan dengan tujuan mudah dikenali. Penulisan nama dan tanggal wafat di batu nisan sebaiknya dilakukan secara sederhana. Hal ini mengacu pada keterangan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain seperti dinukil NU Online.

Syekh Nawawi Al-Bantani menyarankan tulisan cukup dibuat seperlunya dan sesuai kebutuhan, karena hukum asal menulis di atas makam adalah makruh.

وتكره الكتابة عليه سواء كتب اسم صاحبه أو غيره نعم إن كتب اسم صاحبه ونسبه بقصد أن يعرف فيزار فلا كراهة بشرط الاقتصار على قدر الحاجة لا سيما قبور الأولياء والعلماء والصالحين فإنها لا تعرف إلا بذلك عند تطاول السنين

Artinya: "Makruh memberi tulisan di atas kubur, baik nama penghuni kubur atau tulisan lainnya. Benar demikian. Bila ditulis nama dan nasab penghuni kubur agar dikenali kemudian diziarahi maka tidak makruh dengan syarat hanya sesuai kebutuhan. Apalagi kuburan para wali, para ulama dan orang orang saleh, karena kuburan mereka tidak diketahui kecuali dengan tulisan tersebut ketika sudah lewat bertahun-tahun." (Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain)

Dengan demikian, menulis nama dan tanggal wafat di batu nisan boleh dilakukan selama tujuannya sebagai penanda, ditulis secara sederhana, dan tidak berlebihan.

Meninggikan dan Meratakan Makam dalam Islam

Dalam Islam, tata cara pemakaman memiliki aturan yang perlu diperhatikan, termasuk bentuk makam. Cara yang dianjurkan dalam mengubur jenazah adalah meninggikan tanah makam sekitar sejengkal. Tujuannya agar makam mudah dikenali sebagai kuburan dan tidak terinjak, sehingga tetap dihormati. Setelah itu, bagian atas makam dibentuk rata dan menyerupai persegi empat.

Mengacu sumber sebelumnya, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai bentuk makam yang lebih utama, antara ditinggikan atau diratakan.

Qadhi Iyadh menukil pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa meninggikan makam lebih utama. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Sufyan an-Nammar yang menyebut ia melihat makam Rasulullah SAW dalam keadaan ditinggikan. Riwayat ini dikeluarkan Imam Bukhari.

Pendapat yang mengutamakan meninggikan makam juga dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Al-Muzani, serta mayoritas pengikut Imam Syafii.

Namun, Imam Syafi'i sendiri berpendapat lebih utama meratakan atau membuat datar makam. Pendapat ini didasarkan pada perintah Rasulullah SAW agar makam dibuat rata.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa meninggikan atau meratakan makam sama-sama dibolehkan dalam Islam. Yang terpenting, makam tidak dibuat berlebihan dan tetap sesuai dengan adab pemakaman dalam ajaran Islam.



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads