Barang Terkena Najis Apakah Bisa Jadi Halal? Kenali Istilah Mutanajis

Barang Terkena Najis Apakah Bisa Jadi Halal? Kenali Istilah Mutanajis

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Sabtu, 05 Sep 2026 09:00 WIB
Ilustrasi wudhu
Foto: Freepik/Freepik
Jakarta -

Persoalan bersuci dalam fikih Islam menjadi salah satu hal yang paling mendasar dan utama kaitannya dengan kesempurnaan ibadah. Untuk dapat menunaikan ibadah, umat Islam diperintahkan untuk menyucikan diri dari hadas maupun najis terlebih dahulu.

Kaitannya dengan hal ini, Islam membedakan dua perkara antara barang yang dari asalnya sudah najis dan barang yang terkena najis. Barang yang terkena najis dapat disucikan dengan memperhatikan syariatnya.

Lantas, bagaimana supaya benda yang terkena najis bisa jadi halal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenal Istilah Mutanajis

Barang yang terkena najis dalam fikih Islam disebut dengan istilah mutanajjis. Merangkum dari buku Awas Najis! Agar Shalat Anda Tidak Batal Karena Najis karya Wizar al-Awqaf Wats-Tsu'un al-Islamiyah, mutanajjis terjadi ketika terjadi persentuhan antara dua benda kering dan antara dua benda suci yang kering dengan benda najis yang cair ataupun lembab.

Menurut pandangan mazhab Hanafi, apabila terdapat kasur atau tanah yang najis menjadi basah karena keringat orang yang meniduri atau karena basahnya telapak kaki dan punggung orang yang menindihi, maka hukumnya mutanajjis. Namun, tidak berlaku hukum mutanajis jika barang najis yang lembab tersebut tidak meneteskan air ketika diperas.

ADVERTISEMENT

Begitu pula ketika kain lembab digelar di atas tanah najis yang kering atau angin yang bertiup melewati benda najis lalu menerpa kain, tidak menjadi mutanajis selama tidak ada partikel, wujud, atau bau najis yang nyata tertinggal pada kain tersebut.

Sementara itu, para ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa barang suci yang terpapar najis, antara barang basah dan kering, maka barang yang suci hukumnya mutanajis karena terjadi persentuhan.

Barang yang Termasuk Najis

Melansir dari Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi'i oleh A.R Shohibul Ulum, Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan barang-barang yang termasuk dalam kategori najis, yakni air kencing, air mazi (air yang keluar karena hubungan seksual), wadi (air keruh yang keluar setelah kencing), kotoran, air luka atau air bisul, nanah, nanah yang bercampur darah, air empedu, apapun yang keluar dari lambung, darah (selain hati dan limpa), dan air kulit melepuh yang berbau.

Selanjutnya adalah anjing, babi, anak silang anjing dan babi, sperma dari anjing atau babi atau anak silang babi dan anjing, air susu binatang yang tidak boleh dimakan, bangkai selain ikan, dan air yang keluar dari mulut binatang saat mengunyah. Barang cair yang memabukkan seperti khamar, serta asap dan uap dari barang najis yang dibakar juga termasuk kategori barang najis.

Barang yang terpapar najis, sehingga hukumnya mutanajis dapat disucikan untuk mengembalikan fitrahnya sebagai barang yang suci dan halal. Terdapat dua langkah untuk menyucikan barang yang terkena najis, berikut uraiannya:

Membersihkan atau membuang najis hingga tidak tampak warna, bau, dan rasanya cukup dengan perkiraan, bukan dengan menjilatinya. Pada tahap ini, dapat menggunakan air untuk menggosok, mengelap, atau cara lainnya. Setelahnya, biarkan mengering dan tandai area bekas najis karena secara hukum tetap berstatus najis.

Tuangkan air suci yang menyucikan cukup di area yang terpapar najis, maka barang tersebut telah kembali suci.

Air Suci yang Menyucikan

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya yang berjudul Fikih Empat Madzhab Jilid 1, menjelaskan air suci yang menyucikan (thahur) merupakan semua air yang turun dari langit dan bersumber dari dalam tanah. Air ini bukan air bekas, serta salah satu dari tiga sifatnya, yakni warna, rasa, dan aroma tetap terjaga tanpa mengalami perubahan akibat zat yang dapat membatalkan kesuciannya.

Apabila mengalami perubahan baik warna, rasa, atau aromanya, air tetap suci dan dapat digunakan selagi tidak menimbulkan bahaya atau penyakit.

Air suci yang menyucikan dapat digunakan untuk melakukan kepentingan ibadah seperti berwudu dan mandi wajib, serta dalam menyokong kebutuhan sehari-hari seperti minum, memasak, dan mencuci. Air suci yang menyucikan juga dapat digunakan untuk membersihkan najis dan kotoran, baik yang melekat pada tubuh, pakaian, maupun kotoran lain.



(lus/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads