Nisan kuburan telah menjadi penanda makam yang umum digunakan dalam tradisi masyarakat di Indonesia. Ketika seseorang meninggal dunia, biasanya ada anggota keluarga yang bertugas menyiapkan nisan tersebut.
Nisan berfungsi sebagai identitas makam, yang umumnya mencantumkan nama almarhum atau almarhumah, lengkap dengan garis keturunan (nasab), tempat dan tanggal lahir, serta tempat dan tanggal wafat.
Penggunaan nisan tidak hanya mempermudah keluarga atau kerabat dalam mengenali makam, tetapi sebagian orang juga menganggap bahwa pemasangan nisan menjadi bentuk penghormatan terakhir bagi yang telah berpulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Membuat Batu Nisan di Kuburan Islam
Terdapat dua pandangan mengenai hukum batu nisan di dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2 karya Wahbah Az-Zuhaili. Mazhab Maliki menyatakan bahwa memasang batu nisan hukumnya makruh, bahkan sekadar menulis nama jenazah dilarang. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW melarang mengecat, menulis, atau membangun di atas kuburan." (HR Muslim).
Mazhab Maliki juga melarang penulisan ayat Al-Qur'an untuk menjaga kehormatannya dan menghindari riya'.
Sebaliknya, Mazhab Hanafi dan Hambali memperbolehkan batu nisan dan penulisan nama, terutama untuk menjaga agar kuburan tidak hilang. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang memberi tanda pada kuburan Utsman bin Madz'un seraya berkata:
"Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dan aku akan menguburkan bersamanya orang yang meninggal dari keluargaku."
Hadis ini mengindikasikan bahwa memberi tanda pada kuburan untuk tujuan praktis, seperti mempermudah pengenalan lokasi, merupakan hal yang diperbolehkan atau bahkan dianjurkan, sebagaimana keterangan As-Syarbini Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib alal Khatib berikut ini, yang dikutip dari NU Online.
وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي
Artinya: "Peletakan batu, kayu, atau benda serupa itu (dianjurkan) di atas makam pada bagian kepala jenazah karena Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh'un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, 'Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini'."
Model Batu Nisan Kuburan di Indonesia
Dalam tradisi Islam, batu nisan biasanya sederhana dan tidak berlebihan, sesuai dengan ajaran untuk tidak bersikap berlebihan dalam hal duniawi. Batu nisan sering dibuat dari bahan-bahan alami seperti batu alam atau kayu.
Mengutip buku Explore Sejarah Indonesia Jilid 1 untuk SMA/MA Kelas X oleh Abdurakhman dan Arif Pradono, nisan di Indonesia bukan hanya sekadar batu, melainkan sebuah penanda yang diukir dengan nama orang yang telah dikebumikan.
Secara umum, model batu nisan pada kuburan masyarakat muslim di Indonesia terbagi dalam beberapa bentuk, antara lain bentuk pipih, kerucut tegak, dan persegi tegak.
Batu nisan pada kuburan Islam di Indonesia umumnya mengandung unsur dan dekorasi yang merupakan kelanjutan dari tradisi masa pra-Islam. Ragam hias yang terdapat pada makam tersebut ada yang menggunakan huruf Jawa Kuno, sementara yang lainnya menggunakan huruf Arab. Hal tersebut menggambarkan perpaduan antara budaya lokal dan pengaruh Islam.
Adapun hukum menggunakan batu nisan yang diukir namanya dapat dilihat dari penjelasan para ulama.
Mengutip dari kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2, menurut mazhab Maliki, boleh saja bila tujuannya sebagai penanda di antara kuburan agar mudah dikenali. Namun jika ukiran pada batu nisan tersebut untuk berbangga diri atau pamer, hal itu tidak diperbolehkan.
Dalam kitab tersebut juga dijelaskan larangan membuat kuburan yang menyerupai kaum kafir. Jadi, apabila model kuburan mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai kebiasaan kafir), hal itu juga tidak diperbolehkan.
Wallahu a'lam.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi