WiFi merupakan fasilitas yang banyak digunakan untuk mengakses internet, baik di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik. Lantas, bagaimana hukum memakai WiFi milik orang lain tanpa izin dalam Islam?
Dalam Islam, seorang muslim dilarang menggunakan hak atau milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut dapat termasuk ghasab.
Pengertian Ghasab dalam Islam
Dikutip dari buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah dan Kiki Rejeki, dijelaskan bahwa ghasab adalah tindakan mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan dengan maksud menguasai hak-hak orang lain dengan cara yang tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun seseorang berniat mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dianggap mengambil barang orang lain tanpa izin. Ghasab biasanya dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini berbeda dengan mencuri yang dilakukan secara diam-diam.
Ghasab juga tidak harus berupa barang yang konkret atau nyata. Pemanfaatan sesuatu yang menjadi hak orang lain juga dapat termasuk ghasab. Contohnya, duduk di depan teras rumah orang lain tanpa izin, bercermin menggunakan kaca spion motor milik orang lain, hingga memakai alat-alat berkebun milik tetangga tanpa izin.
Ada beberapa pendapat dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali mengenai pengertian ghasab.
Mazhab Hanafi
Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain yang halal tanpa izin sehingga harta tersebut berpindah dari penguasaan pemiliknya.
Mazhab Maliki
Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak termasuk perampokan.
Mazhab Syafi'i dan Hambali
Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara sewenang-wenang.
Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin
Penggunaan WiFi milik orang lain tanpa izin termasuk persoalan yang perlu diperhatikan. Sebab, pemilik WiFi memiliki hak atas jaringan yang digunakan.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa ghasab merupakan perbuatan tercela.
"Ghasab itu adalah memakai, menguasai sesuatu yang miliknya orang lain tanpa izin," jelas buya yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Buya Yahya kemudian menegaskan hukum melakukan ghasab. "Kalau mengghasab hukumnya haram," tegas Buya Yahya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, memakai WiFi milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya hukumnya haram. Sebab, akses tersebut merupakan fasilitas yang menjadi hak pemiliknya dan digunakan tanpa persetujuan.
Meski WiFi bukan barang yang diambil atau berpindah tangan, memakai WiFi tanpa izin tetap berarti mengambil manfaat dari milik orang lain. Terlebih, akses internet tersebut disediakan dan dibayar oleh pemilik WiFi.
Karena itu, apabila seseorang mengetahui jaringan WiFi milik orang lain dan belum mendapat izin untuk mengaksesnya, sebaiknya tidak menggunakan jaringan tersebut. Jika membutuhkan akses internet melalui jaringan itu, mintalah izin terlebih dahulu kepada pemilik WiFi.
Buya Yahya juga mengingatkan agar seorang muslim tidak memiliki keinginan untuk mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya.
"Yang harus kita tanamkan di dalam diri kita, jangan merasa tamak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya, sekecil apa pun," ujar Buya Yahya.
Karena itu, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa pemilik WiFi memang memperbolehkan jaringannya digunakan. Dengan begitu, akses internet tersebut dapat digunakan tanpa melanggar hak pemiliknya.
Wallahu a'lam.
