Penggunaan parfum beralkohol ketika sholat sering dipertanyakan muslim. Sebagaimana diketahui, Islam melarang keras umatnya untuk mengonsumsi khamr.
Pada umumnya, khamr mengandung alkohol dan bersifat memabukkan. Lalu, bagaimana jika parfum yang digunakan mengandung alkohol?
Sholat sendiri merupakan tiang agama bagi umat Islam. Kewajiban sholat disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya surah An Nisa ayat 103,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "...Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Dalam sholat, ada sejumlah perkara yang bisa membuat sholat tidak sah bahkan batal. Dinukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Shalat susunan Ahmad Sarwat, perkara itu di antaranya belum masuk waktu sholat, terkena najis, berhadats kecil dan lain sebagainya.
Lantas, jika menggunakan parfum beralkohol ketika sholat apakah sholat seseorang tetap sah?
Sholat Tetap Sah jika Menggunakan Parfum Beralkohol
Dinukil dari buku Fikih Keseharian karya Hafidz Muftisany, para ulama kontemporer cenderung berpendapat alkohol tidak najis sehingga tidak mempengaruhi syarat sah sholat. Pendapat ini didukung ilmu farmasi dan kimia yang menyatakan derivat alkohol pada parfum berbeda dengan alkohol yang digunakan untuk khamr.
Lembaga Pengawas Pangan Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) juga mengatakan zat alkohol untuk kosmetik dan alkohol untuk makanan tidak sama. Pemanfaatan alkohol dalam industri parfum berfungsi sebagai bahan penolong dalam melarutkan komponen wewangian.
Kemungkinan alkohol tersebut masih tertinggal dalam produk parfum yang dihasilkan. Hanya saja, ketika digunakan entah itu dioles atau disemprot ke badan maka bahan ini cepat menguap dan meninggalkan aroma parfum.
LPPOM MUI menegaskan alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan. Etanol dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah seperti bunga atau buah-buahan.
Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi nonkhamr selama tidak digunakan untuk pangan, misal sebagai antiseptik, maka diperbolehkan.
Pendapat lain menganggap alkohol di parfum sebagai najis karena identik dengan khamr. Diterangkan dalam buku Halal atau Haram? tulisan Ahmad Sarwat, pendapat ini menyebut benda yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis.
Namun, jika melihat pendapat yang rajih atau lebih kuat, sebetulnya alkohol tidak identik dengan khamr. Meski memang umumnya khamr banyak mengandung alkohol. Artinya, tidak semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamr karena banyak benda di sekeliling yang mengandung alkohol, baik pada buah-buahan tertentu atau pada benda lain seperti cat dan zat-zat yang ada di sekeliling kita.
Meski demikian, pendapat alkohol tidak najis jadi yang lebih moderat dan memiliki prinsip taysir atau kemudahan dalam syariat Islam. Artinya, memakai parfum beralkohol tidak dilarang, baik itu ketika sholat maupun di luar sholat. Baju yang terkena parfum beralkohol tidak perlu dicuci karena tidak termasuk najis.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Pertama Kali! Kemenag Gelar Natal Bersama Kristen-Katolik di TMII
Lagi, MUI Kecam Tindakan Israel Melarang Operasi Kemanusiaan di Gaza
Tanggal Awal Ramadan, Idul Fitri & Idul Adha 1447 H/2026 M Versi Muhammadiyah