Setelah selesai menunaikan sholat, umat Islam biasanya melanjutkan dengan berdoa kepada Allah SWT. Namun, sebagian orang masih bertanya-tanya, apakah boleh berdoa setelah sholat menggunakan bahasa Indonesia?
Allah SWT menganjurkan hamba-Nya untuk berdoa dengan sungguh-sungguh. Perintah berdoa disampaikan dalam Al-Quran surah Al-Furqan ayat 77,
قُلْ مَا يَعْبَؤُا بِكُمْ رَبِّيْ لَوْلَا دُعَاۤؤُكُمْۚ فَقَدْ كَذَّبْتُمْ فَسَوْفَ يَكُوْنُ لِزَامًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qul mā ya'ba'u bikum rabbī lau lā du'ā'ukum, faqad każżabtum fa saufa yakūnu lizāmā(n).
Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik), 'Tuhanku tidak akan mengindahkanmu kalau tidak karena ibadahmu. Padahal, sungguh kamu telah mendustakan-Nya? Oleh karena itu, kelak (azab) pasti (menimpamu).'"
Lalu, apakah seorang muslim diperbolehkan berdoa setelah sholat menggunakan bahasa Indonesia? Berikut penjelasannya.
Bolehkah Berdoa Setelah Sholat Pakai Bahasa Indonesia?
Menurut buku Pintar Shalat tulisan M. Khalilurrahman Al Mahfani, setelah sholat wajib adalah waktu yang mustajab untuk berdoa. Berdoa setelah sholat dengan menggunakan bahasa Indonesia diperbolehkan dalam Islam. Doa tidak harus selalu dilafalkan dalam bahasa Arab.
Artinya, seseorang boleh berdoa menggunakan bahasa yang dipahaminya. Asalkan, doa tersebut dipanjatkan dengan sungguh-sungguh dan memahami maknanya. Sebab, doa adalah bentuk pujian kepada Allah SWT dan kecintaan kepada Rasulullah SAW.
Bolehkah Pakai Bahasa Indonesia saat Berdoa dalam Sholat?
Menurut buku Panduan Sholat Rasulullah 1 karya Imam Abu Wafa, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai penggunaan bahasa selain Arab saat berdoa di dalam sholat. Sebagian ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkannya, dan sebagian lain membolehkannya, terutama bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab.
Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa berdoa di dalam sholat dengan bahasa selain Arab hukumnya makruh. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Umar bin Khattab RA melarang penggunaan bahasa selain Arab. Makruh yang dimaksud adalah makruh tanzihiyyah, yaitu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Sementara itu, ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa berdoa di dalam sholat dengan bahasa selain Arab hukumnya haram.
Adapun ulama mazhab Syafi'i membedakan hukum doa menjadi dua jenis, yaitu doa yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits, serta doa yang tidak berasal dari keduanya.
Untuk doa yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits, terdapat beberapa pendapat. Pertama, diperbolehkan menggunakan bahasa selain Arab bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab, tetapi tidak diperbolehkan bagi orang yang mahir. Jika orang yang mahir tetap melakukannya, sholatnya dianggap batal. Kedua, ada pendapat yang membolehkan penggunaan bahasa selain Arab bagi siapa pun. Ketiga, ada pula pendapat yang melarangnya secara mutlak karena tidak termasuk keadaan darurat.
Sedangkan untuk doa yang tidak bersumber dari Al-Qur'an dan hadits, mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat tidak boleh menggunakan bahasa selain Arab di dalam sholat.
Namun, untuk bacaan zikir lain seperti tasyahud awal, salawat kepada Nabi Muhammad SAW, qunut, tasbih saat rukuk dan sujud, serta takbir perpindahan gerakan, terdapat pendapat yang membolehkan membacanya dengan terjemahan bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab.
Bahkan, bagi orang yang dibolehkan berdoa dengan bahasa selain Arab, doa tersebut boleh menggunakan bahasa yang dipahami sehari-hari, selama isinya baik, tidak mengandung permusuhan, tidak mengarah pada perbuatan dosa, dan tidak memutuskan silaturahmi.
Adab-adab dalam Berdoa Sesuai Ajaran Islam
Dalam buku Doa-Doa Pilihan karya KH Ahmadi Isa dijelaskan bahwa berdoa memiliki adab-adab tertentu. Adab tersebut disusun oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitab Tuhfah Az-Zakirin sebagai pedoman bagi umat Islam. Berikut penjelasannya:
- Menjauhi perkara haram, baik dalam hal makanan, minuman, maupun pakaian. Kehidupan yang dipenuhi kemaksiatan dapat menjadi sebab doa tidak dikabulkan oleh Allah SWT.
- Berdoa dengan penuh keikhlasan, semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT.
- Menyebutkan amal saleh sebagai perantara doa. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang tiga orang yang terkurung di dalam gua. Masing-masing berdoa dengan menyebut amal saleh mereka, seperti berbakti kepada orang tua, ketakwaan kepada Allah SWT, dan kejujuran, hingga akhirnya Allah SWT menyelamatkan mereka.
- Berwudhu dan melaksanakan sholat dua rakaat sebelum berdoa. Rasulullah SAW bersabda, "Nabi Muhammad SAW pernah menerangkan bahwa barang siapa yang berwudhu dengan sempurna, lalu dia melakukan sholat dua rakaat. Kemudian, dia berdoa kepada Tuhannya, niscaya doanya itu dikabulkan, baik dengan segera maupun lambat." (HR. Tabrani dalam Al-Kahir dari Abu Daud)
- Menghadap kiblat saat berdoa. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW ketika berdoa dalam perang Badar dan saat memohon hujan. Nabi Muhammad SAW melakukan antara lain ketika beliau berdoa pada perang Badar, dan ketika beliau meminta hujan.
- Mengawali dan menutup doa dengan pujian kepada Allah SWT serta salawat kepada Nabi Muhammad SAW.
- Memilih waktu-waktu yang mustajab untuk berdoa.
- Mengangkat kedua tangan sejajar bahu dengan telapak terbuka secara sopan, lalu mengusap wajah setelah selesai berdoa.
- Berdoa dengan hati yang khusyuk, tenang, dan tunduk, serta tidak mengangkat pandangan ke langit.
- Menyebut nama-nama Allah SWT (Asmaul Husna) dalam doa.
- Menggunakan doa-doa yang diajarkan Rasulullah SAW atau yang terdapat dalam Al-Quran.
- Mengucapkan doa dengan suara sedang, tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan agar tidak mengganggu orang lain.
- Mengawali doa dengan pengakuan dosa dan permohonan ampun kepada Allah SWT.
- Mendoakan diri sendiri terlebih dahulu sebelum mendoakan orang lain. Namun, tidak dianjurkan hanya mendoakan diri sendiri ketika berdoa bersama orang banyak.
- Berdoa dengan sungguh-sungguh, penuh keseriusan, dan harapan agar doa dikabulkan.
- Mengulang permohonan doa sebanyak tiga kali.
- Tidak berdoa untuk perbuatan dosa, memutuskan silaturahmi, atau meminta sesuatu yang mustahil.
- Mengucapkan amin bagi orang yang mendengar atau turut serta dalam doa yang dipanjatkan.
Waktu Mustajab untuk Berdoa Selain setelah Sholat
Masih merujuk pada buku Doa-Doa Pilihan, berikut ini beberapa waktu yang dianjurkan dan dikenal sebagai waktu mustajab untuk berdoa selain waktu setelah sholat:
- Malam Lailatul Qadar, yakni malam-malam ganjil pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.
- Sepanjang bulan Ramadan, baik pada siang maupun malam hari.
- Hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah.
- Malam Jumat dan siang hari Jumat.
- Saat pelaksanaan sholat Jumat, sejak imam duduk di mimbar hingga sholat Jumat selesai. Dalam riwayat An-Nasa'i, Abu Daud, dan Al-Hakim dari Jabir RA disebutkan pula waktu mustajab lainnya, yaitu pada akhir waktu Asar di hari Jumat.
- Waktu malam hari, terutama tengah malam, sepertiga akhir malam menjelang sahur, serta sepertiga awal malam.
- Saat azan dan iqamah, termasuk waktu di antara keduanya.
- Ketika berlangsung peperangan di jalan Allah (fi sabilillah).
- Pada sujud terakhir dalam sholat.
- Saat membaca Al-Qur'an, terlebih setelah imam selesai membaca akhir Surah Al-Fatihah.
- Ketika meminum air Zamzam.
- Pada saat ayam berkokok.
- Ketika umat Islam berkumpul dalam majelis zikir.
- Saat memejamkan mata jenazah yang baru meninggal dunia.
- Ketika hujan turun.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Perkiraan 1 Ramadan 2026: Pemerintah, BRIN, Muhammadiyah dan NU
Gaji ASN Nunggak 2 Bulan, Kemenhaj-Kemenag Saling Tuding
Keseharian Rasulullah yang Jarang Diketahui Orang