Fadhilah Puasa di Bulan Rajab dan Hukum Mengamalkannya

Fadhilah Puasa di Bulan Rajab dan Hukum Mengamalkannya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Sabtu, 20 Des 2025 19:00 WIB
Fadhilah Puasa di Bulan Rajab dan Hukum Mengamalkannya
Ilustrasi sahur. Foto: Getty Images/Tirachard
Jakarta -

Fadhilah puasa Rajab berkaitan erat dengan kedudukan bulan Rajab sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam.

Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an bahwa di antara dua belas bulan, terdapat bulan-bulan yang memiliki kehormatan khusus, sehingga kaum mukmin dianjurkan untuk lebih menjaga amal dan menjauhi perbuatan maksiat.

Kedudukan Bulan Rajab dalam Islam

Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam terbitan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Hijriah (penanggalan Arab dan Islam).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulan ini dikenal sebagai salah satu dari empat bulan haram, yaitu bulan-bulan yang dimuliakan dalam Islam. Empat bulan haram tersebut adalah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab, dengan posisi Rajab berdiri sendiri di luar rangkaian tiga bulan lainnya.

Dalam sejarah Islam, peristiwa Isra Mi'raj Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada tanggal 27 Rajab. Rajab disebut sebagai bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut umat Islam dilarang melakukan peperangan. Larangan ini menunjukkan kemuliaan dan kehormatan waktu yang harus dijaga dengan memperbanyak amal kebaikan serta menjauhi perbuatan zalim.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 36:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Latin: Inna 'iddatasy-syuhūri 'indallāhiṡnā 'asyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa minhā arba'atun ḥurum(un), żālikad-dīnul-qayyim(u), falā taẓlimū fīhinna anfusakum wa qātilul-musyrikīna kāffatan kamā yuqātilūnakum kāffah(tan), wa'lamū annallāha ma'al-muttaqīn(a).

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa. (At-Taubah: 36)

Ayat ini menjadi dasar bahwa bulan Rajab memiliki keistimewaan sebagai waktu yang dimuliakan, sehingga amal kebaikan di dalamnya memiliki nilai tersendiri di sisi Allah SWT.

Fadhilah Puasa di Bulan Rajab

Keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram juga diriwayatkan dalam hadits sahih Imam Muslim. Sebagaimana dikutip dalam sumber sebelumnya, Rasulullah SAW bersabda:

"Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab)."

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan puasa menjadi lebih kuat apabila dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Dalam konteks bulanan, Rajab termasuk al-asyhur al-fadhilah sekaligus al-asyhur al-hurum, bersama Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam.

Selain itu, pada kitab Kifayah al-Akhyar juga disebutkan bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan-bulan haram, yaitu Zulkaidah, Zulhijjah, Rajab, dan Muharam. Di antara keempat bulan tersebut, yang paling utama adalah Muharam, kemudian Syakban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan yang paling utama untuk puasa setelah Muharam adalah Rajab.

Hukum Puasa di Bulan Rajab Menurut Ulama

Terkait hukum puasa dan ibadah di bulan Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan dalam Syarh Nawawi 'ala Shahih Muslim: "Memang benar tidak satu pun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasulullah SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram. Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tidak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, tidak ada dasar yang kuat untuk melarangnya."

Lebih lanjut, Al-Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam'ani bahwa tidak terdapat hadits yang kuat yang secara khusus menetapkan kesunnahan puasa Rajab. Bahkan disebutkan bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, demikian pula Abu Bakar al-Tarthusi yang memandang puasa Rajab sebagai amalan makruh karena tidak adanya dalil yang tegas.

Meski demikian, Al-Syaukani menegaskan bahwa apabila hadits-hadits yang secara khusus menyebut keutamaan puasa Rajab dinilai lemah, maka hadits-hadits Nabi yang menganjurkan puasa di bulan-bulan haram secara umum sudah cukup dijadikan hujjah. Terlebih lagi, tidak ditemukan dalil sahih yang secara tegas melarang pelaksanaan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah SAW bersabda:

"Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)."
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Hadits lain diriwayatkan oleh al-Nasa'i dan Abu Dawud, dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah, bahwa Usamah berkata kepada Nabi Muhammad SAW:

"Wahai Rasulullah, saya tidak melihat Rasul melakukan puasa sunnah sebanyak yang Rasul lakukan pada bulan Sya'ban." Rasul menjawab: "Bulan Syakban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang."

Menurut Al-Syaukani dalam Nailul Authar, ungkapan Nabi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa bulan Rajab juga termasuk bulan yang dianjurkan untuk diisi dengan puasa sunnah.

Hadits tentang Keutamaan dan Kekhususan Puasa Rajab

Berikut beberapa hadits yang menerangkan keutamaan bulan Rajab serta amalan puasa dan ibadah yang dilakukan di dalamnya. Riwayat-riwayat ini sering disebutkan dalam pembahasan keutamaan Rajab oleh para ulama.

Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki bulan Rajab, beliau berdoa:

"Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan." (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik)

Selain itu, diteruskan riwayat yang menyebutkan keutamaan puasa di bulan Rajab, di antaranya:

"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."

Riwayat lain disampaikan oleh al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid:

"Barang siapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya..."

Dalam riwayat yang juga dikenal di kalangan ulama disebutkan:

"Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barang siapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut."

Riwayat lain, secara mursal, disampaikan oleh Abul Fath dari al-Hasan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda tentang keutamaan ibadah di bulan Rajab:

"Pada malam mi'raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu, dan lebih harum dari minyak wangi. Lalu saya bertanya kepada Jibril AS: 'Wahai Jibril, untuk siapakah sungai ini?' Maka Jibril a.s. berkata: 'Wahai Muhammad, sungai ini adalah untuk orang yang membaca shalawat untukmu di bulan Rajab ini.'"




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads