Beberapa orang masih bingung terkait hukum jual beli kucing peliharaan apakah diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Karena terdapat dalil yang melarang transaksi jual beli kucing.
Sebagaimana dikutip dalam buku Seri Pertanyaan Syariah Remaja 1 tulisan Ustaz Tri Bimo Soewarmo, Lc, M.S.I disebutkan bahwa terdapat hadits yang melarang transaksi jual beli kucing yakni:
Pertama, hadits riwayat Abu Zubair, bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW melarang keras (zajara) hal tersebut. (H.R. Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, hadits Jabir lainnya bahwa Rasulullah SAW melarang (nahÃĸ) hasil penjualan anjing dan sinnaur atau kucing. (H.R. Abu Daud, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Hukum Jual Beli Kucing yang Dibolehkan
Dikutip dari situs NU Online dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, imam empat madzhab sepakat hukum jual beli kucing adalah boleh. Aturan ini dijelaskan sebagai berikut:
ŲŲØ°ŲŲŲØ¨Ų ØŦŲŲ ŲŲŲŲØąŲ اŲŲŲŲŲŲŲŲØ§ØĄŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲŲØŲŲŲŲŲŲŲŲØŠŲ ŲŲØ§ŲŲŲ ŲØ§ŲŲŲŲŲŲŲØŠŲ ŲŲØ§ŲØ´ŲŲØ§ŲŲØšŲŲŲŲØŠŲ ŲŲØ§ŲŲØŲŲŲØ§Ø¨ŲŲŲØŠŲ ØĨŲŲŲŲ ØŖŲŲŲŲ Ø¨ŲŲŲØšŲ اŲŲŲŲØąŲŲØŠŲ ØŦŲØ§ØĻŲØ˛Ų ŲØŖŲŲŲŲŲØ§ ØˇŲØ§ŲŲØąŲØŠŲ ŲŲŲ ŲŲŲØĒŲŲŲØšŲ بŲŲŲØ§ ŲŲŲŲØŦŲØ¯Ų ŲŲŲŲŲØ§ ØŦŲŲ ŲŲØšŲ Ø´ŲØąŲŲØˇŲ اŲŲØ¨ŲŲŲØšØ ŲŲØŦŲØ§Ø˛Ų بŲŲŲØšŲŲŲØ§
Artinya: "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya."
Hal serupa dijelaskan Imam Nawawi dalam Fatawal Imam An-Nawawi
ŲØĩØ Ø¨ŲØš Ø§ŲŲØąØŠ ŲØ§Ųبਝ ŲØŖŲŲŲ Ø§ ØˇØ§ŲØąØ§Ų Ų ŲØĒب𠨍ŲŲ Ø§ ØŦØ§Ų ØšØ§Ų Ø´ØąŲØˇ اŲŲ Ø¨ŲØš
Artinya: "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk."
Hukum Jual Beli Kucing yang Tidak Dibolehkan
Keyakinan ini muncul dengan dasar penjelasan Imam Ibnu Al-Qayyim dalam kitabnya yang berjudul Zadu Al-Ma'ad
ŲŲØ°ŲŲ ØŖŲØĒŲ ØŖØ¨Ų ŲØąŲØąØŠ ØąØļŲ Ø§ŲŲŲ ØšŲŲ ŲŲŲ Ų
Ø°ŲØ¨ ØˇØ§ŲŲØŗ ŲŲ
ØŦØ§ŲØ¯
ŲØŦØ§Ø¨Øą Ø¨Ų Ø˛ŲØ¯ ŲØŦŲ
ŲØš ØŖŲŲ Ø§ŲØ¸Ø§ŲØąØ ŲØĨØØ¯Ų Ø§ŲØąŲØ§ŲØĒŲŲ ØšŲ ØŖØŲ
د ŲŲŲ
ا؎ØĒŲØ§Øą ØŖØ¨Ų Ø¨ŲØą ŲŲŲ Ø§ŲØĩŲØ§Ø¨ ŲØĩØØŠ Ø§ŲØØ¯ŲØĢ Ø¨Ø°ŲŲØ ŲØšØ¯Ų
Ų
ا ب𨧨ąØļŲ
ŲŲØŦب اŲŲŲŲ Ø¨Ų
Artinya: "Dan seperti itu (Haram jual beli kucing), berfatwa Abu Hurairah RA. Hal ini juga merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh Mazhab Thawus, Mujahid dan Jabir Bin Zaid dan Ulama Ahli adz-Dzahir, salah satu dari dua riwayat yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan pilihan Abu Bakr. Dan ini merupakan pendapat yang benar karena Shahihnya Hadits, dan tidak ada dalil-dalil yang menentang pendapat tersebut.Maka hukumnya adalah wajib mengikutinya."
Namun, pendapat ini dijawab Imam Nawawi dalam Al-Majmu' sebagai berikut
ØŦŲØ§Ø¨ ØŖØ¨Ų Ø§ŲØšØ¨Ø§Øŗ Ø¨Ų Ø§ŲŲØ§Øĩ ŲØŖØ¨Ų ØŗŲŲŲ
Ø§Ų Ø§ŲØŽØˇØ§Ø¨Ų ŲØ§ŲŲŲØ§Ų ŲØēŲØąŲŲ
ØŖŲ
اŲŲ
ØąØ§Ø¯ اŲŲØąØŠ اŲŲØØ´ŲØŠ ŲØ§Ų ŲØĩØ ŲØšØ¯Ų
اŲŲØĒŲØ§Øš Ø¨ŲØ§
Artinya: "Jawaban Abi al-Abbas bin Qash, Abi Sulaiman al-Khattaby dan Imam Qaffaal dan Ulama lain: Al-Murad (Sebuah perkara yang dikehendaki dari hadits yang telah diuraikan di atas) adalah kucing liar. Maka tidak sah jika menjualnya (kucing liar), karena menjual kucing liar tersebut tidak mengandung kemanfaatan (menurut Syara')."
Terkait hal ini, Guru Besar Fikih Kontemporer UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Afidah Wahyuni, M.Ag, mengatakan bahwa larangan tersebut memang tercantum di beberapa riwayat hadits.
Namun, para ulama mazhab sepakat bahwa konteksnya tidak dapat diterapkan secara mutlak pada kondisi saat ini. "Sejauh ini pendapat ulama mazhab membolehkan. Kucing bukan makhluk najis, ia binatang yang suci," ujar Afidah yang dikuti dalam video20 detik.
Ia menjelaskan bahwa kucing termasuk hewan yang memiliki banyak manfaat bagi manusia. Karena itu, selama kucing yang diperjualbelikan bukan jenis yang membahayakan atau agresif, transaksi semacam ini dinilai sah dan tidak menimbulkan masalah.
"Kucing itu ada manfaatnya. Selama bukan kucing yang membahayakan, jual beli itu tidak ada masalah," jelasnya.
Prof. Afidah menekankan bahwa hal paling penting dalam transaksi tetap berada pada akad. Jika akad dilakukan secara jelas, tidak mengandung unsur tipuan, dan objek yang diperjualbelikan suci serta bermanfaat, maka hukum jual beli kucing adalah boleh.
"Mayoritas ulama mazhab memperbolehkan. Yang penting akadnya dijaga, tidak ada keharaman atau penipuan," tambahnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan kuat melarang praktik jual beli kucing selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim
Menag Yakin LPDU Himpun Rp 1.000 T per Tahun, dari Mana Sumbernya?
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre