×
Ad

Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan dalam Islam, Bolehkah?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Minggu, 07 Des 2025 13:00 WIB
Kucing. Foto: Toru Wa/Unsplash
Jakarta -

Beberapa orang masih bingung terkait hukum jual beli kucing peliharaan apakah diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Karena terdapat dalil yang melarang transaksi jual beli kucing.

Sebagaimana dikutip dalam buku Seri Pertanyaan Syariah Remaja 1 tulisan Ustaz Tri Bimo Soewarmo, Lc, M.S.I disebutkan bahwa terdapat hadits yang melarang transaksi jual beli kucing yakni:

Pertama, hadits riwayat Abu Zubair, bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW melarang keras (zajara) hal tersebut. (H.R. Muslim)

Kedua, hadits Jabir lainnya bahwa Rasulullah SAW melarang (nahâ) hasil penjualan anjing dan sinnaur atau kucing. (H.R. Abu Daud, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Hukum Jual Beli Kucing yang Dibolehkan

Dikutip dari situs NU Online dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, imam empat madzhab sepakat hukum jual beli kucing adalah boleh. Aturan ini dijelaskan sebagai berikut:

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

Artinya: "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya."

Hal serupa dijelaskan Imam Nawawi dalam Fatawal Imam An-Nawawi

يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع

Artinya: "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk."

Hukum Jual Beli Kucing yang Tidak Dibolehkan

Keyakinan ini muncul dengan dasar penjelasan Imam Ibnu Al-Qayyim dalam kitabnya yang berjudul Zadu Al-Ma'ad

وكذلك أفتى أبو ىريرة رضي اهلل عنو وىو مذىب طاووس ومجاىد
وجابر بن زيد وجميع أىل الظاىر، وإحدى الروايتين عن أحمد وىي
اختيار أبي بكر وىو الصواب لصحة الحديث بذلك، وعدم ما يعارضو
فوجب القول بو

Artinya: "Dan seperti itu (Haram jual beli kucing), berfatwa Abu Hurairah RA. Hal ini juga merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh Mazhab Thawus, Mujahid dan Jabir Bin Zaid dan Ulama Ahli adz-Dzahir, salah satu dari dua riwayat yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan pilihan Abu Bakr. Dan ini merupakan pendapat yang benar karena Shahihnya Hadits, dan tidak ada dalil-dalil yang menentang pendapat tersebut.Maka hukumnya adalah wajib mengikutinya."

Namun, pendapat ini dijawab Imam Nawawi dalam Al-Majmu' sebagai berikut

جواب أبي العباس بن القاص وأبي سليمان الخطابي والقفال وغيرىم أن
المراد الهرة الوحشية فال يصح لعدم النتفاع بها

Artinya: "Jawaban Abi al-Abbas bin Qash, Abi Sulaiman al-Khattaby dan Imam Qaffaal dan Ulama lain: Al-Murad (Sebuah perkara yang dikehendaki dari hadits yang telah diuraikan di atas) adalah kucing liar. Maka tidak sah jika menjualnya (kucing liar), karena menjual kucing liar tersebut tidak mengandung kemanfaatan (menurut Syara')."

Terkait hal ini, Guru Besar Fikih Kontemporer UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Afidah Wahyuni, M.Ag, mengatakan bahwa larangan tersebut memang tercantum di beberapa riwayat hadits.

Namun, para ulama mazhab sepakat bahwa konteksnya tidak dapat diterapkan secara mutlak pada kondisi saat ini. "Sejauh ini pendapat ulama mazhab membolehkan. Kucing bukan makhluk najis, ia binatang yang suci," ujar Afidah yang dikuti dalam video20 detik.

Ia menjelaskan bahwa kucing termasuk hewan yang memiliki banyak manfaat bagi manusia. Karena itu, selama kucing yang diperjualbelikan bukan jenis yang membahayakan atau agresif, transaksi semacam ini dinilai sah dan tidak menimbulkan masalah.

"Kucing itu ada manfaatnya. Selama bukan kucing yang membahayakan, jual beli itu tidak ada masalah," jelasnya.

Prof. Afidah menekankan bahwa hal paling penting dalam transaksi tetap berada pada akad. Jika akad dilakukan secara jelas, tidak mengandung unsur tipuan, dan objek yang diperjualbelikan suci serta bermanfaat, maka hukum jual beli kucing adalah boleh.

"Mayoritas ulama mazhab memperbolehkan. Yang penting akadnya dijaga, tidak ada keharaman atau penipuan," tambahnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan kuat melarang praktik jual beli kucing selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.



Simak Video "Mitos atau Fakta: Haramkah Transaksi Jual-Beli di Dalam Masjid?"

(lus/lus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork